Berkenaan dengan pemantauan disiplin kehadiran dan dasar proses pembayaran insentif pegawai Universitas Diponegoro, maka kami sampaikan beberapa informasi berikut:
seluruh pegawai wajib mematuhi aturan jam kerja berlaku;
ketidakhadiran pegawai yang diizinkan di hari/jam kerja dan dapat dicatat dalam rekap presensi melalui SSO-Sistem Informasi Kepegawaian Sistematis dan Integratif (SiKaSmI) meliputi:
cuti (tahunan/alasan penting/sakit/melahirkan/besar/di luar tanggungan negara);
tugas/dinas di luar lingkungan unit kerja/unit kerja lain/instansi lain; dan
tugas belajar yang dibebaskan dari jabatan;
batas pengajuan ketidakhadiran cuti, revisi/lupa presensi dan tugas/dinas sesuai dengan tabel 1 dan 2;
permohonan izin lembur kepada Rektor diajukan maksimal 1 hari kerja sebelum kegiatan lembur dilaksanakan;
Wakil Rektor Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi, Hukum dan Organisasi melalui Direktorat Sumber Daya Manusia berhak untuk menolak permohonan pengajuan ketidakhadiran poin 3 dan izin lembur poin 4 jika melebihi batas waktu yang telah ditetapkan.
Tabel 1. Alur Berdasarkan Jenis Pengajuan
Jenis Pengajuan
Alur Pengajuan
pengajuan cuti
pegawai → verifikasi oleh atasan langsung dan/atau pejabat yang berwenang
Pejabat yang berwenang menandatangani dokumen peniaian kinerja pegawai sebegai berikut:
berdasarkan Pasal 14 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, disebutkan bahwa Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) ditandatangani oleh pegawai dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja;
berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri dimaksud disebutkan bahwa Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung pegawaidengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan;
berdasarkan butir 1 (satu) dan 2 (dua) di atas, dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai Tahun 2024 dan rencana Sasaran Kinerja Pegawai Tahun 2025 wajib ditetapkan/ditandatangani oleh atasan langsung (atasan pejabat penilai kinerja tidak perlu menetapkan/ menandatangani dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai Tahun 2024 kecuali terdapat keberatan atas hasil evaluasi kinerja pegawai);
memperhatikan riwayat pelayanan Kenaikan Pangkat (KP) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SI ASN), khusus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tenaga Kependidikan dengan Jabatan Pelaksana yang akan menjalani KP diwajibkan menyusun SKP dalam 2 (dua) versi yaitu:
SKP yang ditetapkan/ditandatangani oleh atasan langsung sesuai butir 3 (tiga) di atas; dan
SKP yang ditetapkan/ditandatangani oleh Wakil Dekan II bagi yang bekerja di Fakultas/Sekolah dan SKP yang ditetapkan/ditandatangani oleh Wakil Rektor III bagi yang bekerja di Lembaga/Badan/SPI/Biro/Direktorat/UPT/Kantor/RSND;
PNS Tenaga Kependidikan yang akan menjalani KP wajib menyampaikan draf SKP yang akan ditetapkan/ditandatangani oleh Wakil Rektor III kepada Direktorat Sumber Daya Manusia dengan melampirkan SKP yang ditetapkan/ditandatangani oleh atasan langsung untuk diproses lebih lanjut.
Memperhatikan Pengumuman tentang kebijakan cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2025. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkan keseimbangan antara produktivitas kerja dan kesejahteraan pegawai. Untuk informasi lebih lanjut, silakan unduh salinan resmi Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 pada kolom Lampiran di bawah ini.
Direktorat Sumber Daya Manusia Universitas Diponegoro (DSDM Undip) telah mengadakan Sosialisasi Pengangkatan Jabatan Fungsional Pertama Dosen Tahun 2025 pada Selasa, 14 Januari 2025. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada kurang lebih 350 orang dosen jabatan fungsional Pengajar, terkait ketentuan, persyaratan, dan prosedur pengusulan pengangkatan ke jabatan fungsional Asisten Ahli maupun Lektor.
Sosialisasi yang berlangsung secara daring melalui zoom meeting tersebut diawali dengan sambutan Prof. Dr. Adian Fatchur Rochim selaku Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi, Hukum, dan Organisasi. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya peningkatan jabatan fungsional do sen untuk mendukung pencapaian visi Undip sebagai universitas berkelas dunia.
Hadir pula narasumber utama Prof. Dr. Moh. Djaeni, S.T., M.Eng., selaku Ketua Tim PAK Undip sekaligus Wakil Direktur DSDM Bidang Evaluasi dan Pengembangan Karir. Beliau menyampaikan materi detail proses pengangkatan jabatan fungsional dosen dan dimoderatori oleh Prof. Dr. Ir. Diah Permata Wijayanti, M.Sc., yang memandu jalannya diskusi dengan interaktif.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan dapat menjadi langkah nyata bagi para dosen Pengajar untuk mengajukan pengangkatan jabatan fungsional ke tingkat lebih lanjut serta terus melahirkan akademisi unggul penunjang Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Jumat, 10 Januari 2025, Direktorat Sumber Daya Manusia Universitas Diponegoro (DSDM Undip) dan Study Abroad Center (SAC) Indonesia @studyabroadcenter.id bekerja sama menyelenggarakan kegiatan “Sosialisasi Persiapan Beasiswa S3 di Luar Negeri” dengan tema “How to Get Fully Funded Scholarship for Doctoral Degree”. Kegiatan yang diadakan di Gedung Prof. Soedarto ini bertujuan untuk memberikan informasi serta panduan kepada peserta tentang cara meraih beasiswa penuh program Doktoral di luar negeri, cara menghadapi tantangan psikologis selama belajar di sana serta mendapatkan pengalaman langsung para alumni yang telah berhasil studi di luar negeri.
Acara dibuka dengan sambutan dari Wakil Rektor Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi, Hukum, dan Organisasi, Prof. Dr. Adian Fatchur Rochim, beliau menyampaikan tujuan Undip untuk mencapai posisi 500 besar dalam QS WUR (Quacquarelli Symonds World University Rankings). Sosialisasi ini dibagi menjadi tiga sesi yang masing-masing menyajikan materi yang relevan bagi dosen muda di lingkungan Undip untuk melanjutkan pendidikan S3 di luar negeri.
Sesi pertama yang dimoderatori oleh Prof. Dr. Moh. Djaeni, S.T., M.Eng. mengundang narasumber ahli, antara lain Prof. Dr. Ir. Hadiyanto, S.T., M.Sc., IPU, yang membawakan materi How to Get Scholarship Abroad dan Prof. Dian Ratna Sawitri, S.Psi., M.Si., Ph.D., membahas How to Mentally Prepare for Studying Abroad dalam bentuk talkshow. Dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang juga dibantu jawab dengan Prof. Mochamad Arief Budihardjo selaku Direktur DSDM.
Sesi kedua menghadirkan Muhammad Mujiya Ulkhaq, S.T., M.Sc., Ph.D. yang memberikan sharing session mengenai “How to be Resilience During Studying Abroad”, serta sesi terakhir berupa pengarahan mengenai tes IELTS yang disampaikan oleh Ns. Ryka Widyaningtyas, S.Kep., M.Sc. dari SAC Indonesia.
Acara sosialisasi mendapatkan sambutan antusias dari sekitar kurang lebih 500 peserta, mayoritas adalah dosen muda di lingkungan Undip yang berpotensi melanjutkan pendidikan S3. Salah satu langkah penting bagi Undip dalam mendukung para dosen muda untuk meningkatkan kualitas akademik mereka melalui pendidikan tinggi di luar negeri. Harapannya kedepan akan semakin banyak dosen muda Undip yang berhasil meraih beasiswa S3 di luar negeri dan berkontribusi dalam meningkatkan reputasi universitas di kancah internasional.
Universitas Diponegoro (Undip) kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penyelenggaraan Sosialisasi Kenaikan Jabatan Akademik Lektor Kepala dan Guru Besar yang diadakan oleh Direktorat Sumber Daya Manusia (DSDM). Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat, 10 Januari 2025, di Ballroom Muladi Dome Tembalang tersebut dibuka oleh Prof. Dr. Adian Fatchur Rochim, Wakil Rektor Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi, Hukum, dan Organisasi, yang menyampaikan pentingnya jenjang karir akademik untuk memperkuat daya saing institusi di tingkat nasional maupun internasional. Selanjutnya, acara yang dihadiri dekan fakultas/sekolah dan sekitar 500 orang dosen eligible Lektor Kepala dan Guru Besar tersebut diisi dengan penyampaian paparan oleh Prof. Dr. Moh. Djaeni, selaku Wakil Direktur Evaluasi dan Pengembangan Karir. Beliau menjelaskan secara detail mengenai kebijakan, prosedur, serta kiat-kiat dalam proses kenaikan jabatan akademik, yang mencakup aspek administratif hingga penguatan publikasi ilmiah. Pada sesi tanya jawab, Prof. Dr. Djaeni didampingi oleh Prof. Dr. dr. Tri Indah Winarni, selaku anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Undip yang turut memberikan pandangan serta solusi praktis terhadap berbagai kendala yang sering ditemui dalam pengajuan kenaikan jabatan akademik. Kedepan, diharapkan hal ini menjadi wadah berbagi wawasan sekaligus menunjukkan komitmen Undip dalam mendukung pengembangan karir dosen untuk berkontribusi lebih luas.