Direktorat Sumber Daya Manusia Universitas Diponegoro telah melakukan pengembangan dan penambahan modul serta fitur baru pada Sistem Informasi Kepegawaian Sistematis dan Integratif Universitas Diponegoro (SIKASMI). Upaya ini dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas layanan dan optimalisasi integrasi sistem informasi kepegawaian. Berkenaan dengan hal tersebut, kami sampaikan beberapa pembaruan sebagai berikut:
Fitur Pembatalan Cuti (Penuh/Parsial)
- telah tersedia fitur Pembatalan Cuti pada kolom aksi di menu Cuti - Pengajuan Cuti;
- fitur dapat digunakan untuk jenis cuti tahunan, cuti sakit, cuti alasan penting dan cuti besar;
- fitur dapat digunakan secara mandiri oleh masing-masing pegawai, baik pembatalan cuti secara penuh maupun parsial (tanggal tertentu) sebelum cuti berlangsung dan/pada bulan berjalan;
- fitur dapat digunakan walaupun cuti telah disetujui oleh atasan langsung dan pejabat penanggung jawab;
- proses pembatalan cuti tidak memerlukan persetujuan atasan langsung, namun atasan langsung dapat memantau perubahan data dari akun masing-masing;
- pegawai wajib menyertakan surat permohonan dari pimpinan unit kerja apabila ingin melakukan pembatalan cuti lintas bulan karena kondisi tertentu (maksimal H-2 bulan dan tidak lintas semester);
- panduan penggunaan fitur dapat diakses melalui tautan: https://bit.ly/PanduanPembatalanCutiSIKASMI
Modul Pangkat: Tenaga Kependidikan (Tendik) Non Fungsional
- proses pengajuan kenaikan pangkat tendik non fungsional (PNS dan PTU Non ASN) tidak lagi memerlukan surat pengantar dari unit pengusul;
- Direktorat Sumber Daya Manusia secara periodik akan menerbitkan surat daftar pegawai yang memenuhi syarat kenaikan pangkat (eligible);
- setiap tendik dan operator unit kerja dapat memantau daftar pegawai eligible serta status pengajuan pangkat melalui akun SIKASMI masing-masing;
- tendik yang masuk dalam daftar eligible naik pangkat di setiap periode, wajib melengkapi dan mengunggah dokumen persyaratan kenaikan pangkat melalui laman EDUK masing-masing maksimal 3 (tiga) bulan sebelum kenaikan pangkat;
- apabila ada tendik yang memperoleh hukuman disiplin sehingga dapat mempengaruhi atau menunda proses pengajuan kenaikan pangkat, maka dokumen pendukung penjatuhan hukuman disiplin yang bersangkutan wajib diunggah melalui EDUK oleh operator unit kerja;
- seluruh proses administrasi dan verifikasi kenaikan pangkat sepenuhnya dilakukan oleh Direktorat Sumber Daya Manusia.
Integrasi Data Kedinasan SPD Digital - EDUK - SIKASMI
- proses input data kedinasan yang semula harus dilakukan melalui dua tahap yakni input data di EDUK agar terbaca di SIKASMI dan input data di SPD Digital, kini telah disederhanakan menjadi satu tahap;
- pengisian data kedinasan cukup dilakukan melalui SPD Digital;
- data kedinasan akan ter-input secara otomatis ke dalam sistem EDUK dan terbaca pada data SIKASMI setelah pegawai melakukan proses check-in di SPD Digital;
- surat tugas yang dapat di input langsung di SIKASMI saat ini hanya non perjalanan dinas (lembur).




