Penyesuaian Sistem Kerja Kedinasan Universitas Diponegoro Selama Bulan Ramadhan 1447 H

Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang efektif, efisien, dan adaptif selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah serta periode Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Universitas Diponegoro menetapkan penyesuaian sistem kerja kedinasan melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026.

Penyesuaian sistem kerja dilaksanakan dengan menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA) atau mekanisme kerja fleksibel yang bertujuan meningkatkan kinerja organisasi, kinerja individu, serta kualitas hidup pegawai dengan tetap mengoptimalkan pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Selama bulan Ramadhan 1447 H, jam kerja pegawai ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Senin–Kamis: pukul 08.00–15.00 WIB (istirahat 12.00–12.30 WIB)

  • Jumat: pukul 08.00–15.30 WIB (istirahat 11.30–12.30 WIB)

Khusus bagi pegawai Rumah Sakit Nasional Diponegoro (RSND), pengaturan jam kerja ditetapkan oleh Direktur Utama RSND sesuai kebutuhan layanan.

Selain itu, mekanisme FWA juga diterapkan pada:

  • 16–17 Maret 2026, yaitu dua hari kerja sebelum Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi; dan

  • 25–27 Maret 2026, yaitu tiga hari kerja setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, seperti tenaga keamanan, kebersihan, Unit Layanan Terpadu (ULT), teknisi, dan RSND, tetap melaksanakan tugas dari kantor dengan pengaturan jadwal secara bergilir guna memastikan keberlangsungan pelayanan.

Seluruh pegawai tetap diwajibkan untuk melaksanakan presensi secara tertib melalui aplikasi yang ditetapkan, menjalankan tugas secara profesional, serta mengoptimalkan penggunaan sistem administrasi berbasis elektronik seperti SRIKANDI. Pelaksanaan FWA tidak mengurangi hak pegawai, termasuk hak atas uang makan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pimpinan unit kerja bertanggung jawab melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan sistem kerja ini guna memastikan kedisiplinan dan kinerja pegawai tetap terjaga dengan baik.

Surat edaran ini berlaku sebagai pedoman pelaksanaan sistem kerja kedinasan di lingkungan Universitas Diponegoro selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah dan periode libur nasional terkait. (Media DSDM)

Lampiran: SE Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Kedinasan Bulan Ramadhan 1447 H