Menindaklanjuti Surat Edaran Rektor Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Kedinasan Pada Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah serta dalam rangka Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di Lingkungan Universitas Diponegoro (Undip), maka bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Pimpinan unit kerja di lingkungan Undip dapat menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA) dengan mekanisme Work From Anywhere (WFA) bagi Pegawai Tetap Undip (PTU) dan Pegawai Tidak Tetap Undip (PTTU) pada:
- 2 (dua) hari kerja sebelum Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948), yaitu hari Senin dan Selasa, tanggal 16 dan 17 Maret 2026; dan
- 3 (tiga) hari kerja setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, yaitu hari Rabu, Kamis, dan Jumat tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Pimpinan unit kerja wajib memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam penerapan WFA sebagai berikut:
1. Penugasan
- Penugasan dibuktikan melalui Surat Tugas (ST) WFA yang diterbitkan oleh masing-masing pimpinan unit kerja. Template ST: https://bit.ly/TemplateST_WFA_Undip2026
- ST WFA dientri oleh operator SIKASMI masing-masing unit kerja maksimal Jumat, 13 Maret 2026;
- ST WFA digunakan dasar agar jumlah jam kerja per hari muncul di SIKASMI;
- Tautan panduan entri ST WFA: https://bit.ly/Panduan_SIKASMI_ST_WFA
2. Kriteria Jabatan
- WFA diprioritaskan bagi pegawai dengan Jabatan Dosen dan Jabatan Tendik bersifat administratif yang dapat melaksanakan tugas secara daring/digital, tanpa harus hadir secara fisik di kantor.
- Kelompok jabatan yang tidak memungkinkan untuk melakukan WFA dan tetap bertugas dengan hadir secara fisik di kantor meliputi: Teknisi Jaringan Instalasi, Teknisi Komputer, Teknisi Laboratorium, Teknisi Sarana dan Prasarana, Petugas Keamanan, Petugas Parkir, Operator Mesin, Pengemudi, Pramu Bakti, Asisten Apoteker (Fakultas Kedokteran), Dokter (Fakultas Kedokteran); dan Perawat (Fakultas Kedokteran).
- Bagi Petugas Keamanan dan Pramu Bakti yang sedang menjalani proses “magang” ke jabatan Pengadministrasi dapat diajukan WFA dengan tetap memperhatikan tugas kinerja harian.
- Kelompok jabatan non WFA tetap dapat mengajukan cuti apabila dibutuhkan.
3. Kualitas Pelayanan
- Pelaksanaan WFA tidak boleh mengganggu kelancaran dan kualitas pelayanan bagi seluruh civitas akademika dan stakeholder yang berhubungan dengan unit kerja masing-masing.
4. Target Kinerja Harian
- Setiap pegawai yang melaksanakan WFA wajib memenuhi target kinerja harian yang diberikan oleh atasan langsung dan dapat dihubungi setiap saat selama jam kerja.
- Bukti target harian pegawai WFA diserahkan pada masing-masing atasan langsung.
- Atasan langsung bertanggung jawab melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap keberadaan serta kinerja pegawai selama pelaksanaan WFA.
5. Presensi
- Setiap pegawai yang melaksanakan WFA wajib melakukan presensi melalui aplikasi Gentayu Pegawai - Alina sesuai dengan ketentuan jam kerja yang berlaku.
- Aplikasi Gentayu Pegawai - Alina bagi pegawai WFA dapat diakses di semua tempat dengan akses internet.
Narahubung dari Direktorat Sumber Daya Manusia (DSDM) untuk data ST WFA di SIKASMI dan Gentayu Pegawai - Alina:
- Yunita Enggar S. (+62 896-0570-4124)
- Ajis Riyananta (+62 831-1011-0095)
- Rifki Rokhanudin (+62 896-3054-6815)




