Hadapi Mekanisme Baru Serdos 2026, Undip Perkuat 79 Asesor untuk Penilaian yang Objektif

Hadapi Mekanisme Baru Serdos 2026, Undip Perkuat 79 Asesor untuk Penilaian yang Objektif

Universitas Diponegoro (Undip) melalui Direktorat Sumber Daya Manusia menyelenggarakan kegiatan Penyamaan Persepsi (Training of Trainer/ToT) Asesor Sertifikasi Pendidik untuk Dosen Universitas Diponegoro Tahun 2026 pada Selasa, 18 Agustus 2026. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB tersebut digelar di Ruang Sidang Rektor, Gedung Widya Puraya Lantai 2, Kampus Undip Tembalang, Semarang.

Kegiatan diikuti oleh 79 dosen yang bertugas sebagai Asesor Sertifikasi Pendidik bagi Dosen (Serdos) di lingkungan Universitas Diponegoro. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi, standar, serta pemahaman teknis para asesor dalam melaksanakan proses penilaian Sertifikasi Pendidik bagi Dosen Tahun 2026.

Dalam sambutannya, Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi, Hukum, dan Organisasi Undip menekankan bahwa regulasi pelaksanaan Serdos saat ini semakin ketat. Proses penilaian juga semakin terintegrasi secara sistem sehingga aktivitas asesor dapat ditelusuri dalam proses penilaian.

Para asesor diharapkan melakukan penilaian secara objektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peserta yang memang memenuhi kriteria harus dinyatakan layak, sementara peserta yang belum memenuhi persyaratan perlu diberikan catatan yang jelas mengenai alasan ketidaklayakannya. Sistem penilaian juga dilengkapi dengan pengaturan waktu (timer), sehingga asesor diharapkan menggunakan waktu yang tersedia secara efektif dengan membuka, membaca, dan memeriksa seluruh bukti dukung yang diunggah peserta.

Pada pelaksanaan Serdos tahun ini juga terdapat perubahan mekanisme penilaian, dari sebelumnya setiap peserta dinilai oleh dua asesor menjadi satu asesor untuk setiap peserta. Kondisi tersebut membuat tanggung jawab asesor semakin besar dalam memastikan setiap penilaian dilakukan secara cermat dan sesuai standar. Para asesor juga menjadi representasi Universitas Diponegoro dalam pelaksanaan Serdos sehingga kualitas dan integritas penilaian menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan terhadap Undip sebagai Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Pendidik (PTPS).

Saat ini, jumlah perguruan tinggi yang menjadi PTPS Serdos juga terbatas. Karena itu, Undip terus berupaya menjaga kepercayaan sebagai salah satu perguruan tinggi penyelenggara dengan memastikan proses penilaian berjalan sesuai regulasi dan standar yang ditetapkan.

Dalam sesi berikutnya, Prof. Ir. Vitus Dwi Yunianto Budi Ismadi, M.S., M.Sc., Ph.D., IPU. memberikan pemaparan mengenai kebijakan baru dalam pelaksanaan Serdos. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kewajiban asesor untuk mengisi kelompok keilmuan pada SISTER. Kelompok keilmuan tersebut nantinya menjadi salah satu acuan dalam menentukan peserta Serdos yang akan diterima dan dinilai oleh masing-masing asesor.

Sementara itu, Dr. Ir. Eddy Prianto, CES., DEA. memaparkan sejumlah temuan dari Kementerian pada proses penilaian Serdos periode sebelumnya. Beberapa temuan menunjukkan masih adanya penilaian yang belum sesuai dengan ketentuan sehingga perlu menjadi perhatian para asesor dalam pelaksanaan tahun 2026.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah indikasi plagiarisme pada dokumen yang disampaikan peserta. Sistem Serdos telah memiliki mekanisme untuk mendeteksi tingkat kemiripan atau plagiarisme. Apabila ditemukan tingkat plagiarisme sebesar 60 persen atau lebih, peserta seharusnya dinyatakan tidak lolos. Asesor juga perlu memberikan catatan yang jelas mengenai alasan ketidaklulusan tersebut. Penilaian yang tidak sesuai dengan hasil deteksi sistem dapat menjadi perhatian dan pertanyaan dalam proses evaluasi oleh Kementerian.

Selain pemeriksaan dokumen, asesor juga melakukan penilaian terhadap video yang diunggah oleh peserta. Dalam hal ini, asesor diingatkan untuk tidak memberikan tanda suka (like) maupun komentar pada video peserta. Tindakan tersebut dapat membuka identitas asesor kepada peserta dan berpotensi bertentangan dengan ketentuan serta kode etik dalam proses penilaian.

Melalui kegiatan Penyamaan Persepsi ini, Undip berupaya memastikan seluruh asesor memiliki pemahaman yang sama terhadap regulasi, mekanisme, serta standar penilaian Serdos Tahun 2026. Keseragaman pemahaman tersebut diharapkan dapat menghasilkan proses penilaian yang objektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan, sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap Undip sebagai PTPS.

(Media DSDM)