Menginstruksikan kepada seluruh pegawai Universitas Diponegoro untuk segera menyusun dua dokumen, yaitu Evaluasi Kinerja Tahun 2025 dan Rencana Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2026. Perlu diketahui bahwa capaian kinerja organisasi dalam evaluasi ini mencerminkan capaian kinerja Universitas Diponegoro secara kolektif, bukan merupakan capaian masing-masing unit kerja.
Kabar bangganya, capaian kinerja Universitas Diponegoro tahun 2025 ditetapkan sebagai “Istimewa” karena nilai Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang diraih adalah AA (“Memuaskan”).
Seluruh pegawai diharapkan segera melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Evaluasi Kinerja Tahun 2025: Pejabat penilai kinerja melakukan evaluasi terhadap hasil kerja dan perilaku kerja pegawai.
Penyusunan SKP Tahun 2026: Dilakukan secara berjenjang melalui dialog kinerja untuk penetapan ekspektasi dan penyusunan matriks pembagian peran dan hasil.
Rencana SKP wajib menggunakan kalimat yang menggambarkan hasil, bukan sekadar aktivitas.
⚠️ DEADLINE PENTINGSeluruh dokumen evaluasi kinerja 2025 dan rencana SKP 2026 wajib diunggah di aplikasi e-duk oleh operator masing-masing unit kerja paling lambat pada tanggal 30 Januari 2026.
Khusus bagi PNS Tenaga Kependidikan yang akan menjalani Kenaikan Pangkat (KP), diwajibkan menyusun SKP dalam dua versi:
SKP yang ditandatangani oleh atasan langsung.
SKP yang ditandatangani oleh Wakil Dekan II (bagi yang bekerja di Fakultas/Sekolah) atau Wakil Rektor III (bagi yang bekerja di Kantor Pusat dan RSND).
Bagi PNS di Kantor Pusat dan RSND, draf SKP untuk Wakil Rektor III wajib disampaikan kepada Direktorat Sumber Daya Manusia dengan melampirkan SKP yang telah ditandatangani oleh atasan langsung untuk diproses lebih lanjut.
Berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan dan Kepala BAKN Nomor SE.I.38/DJA/1.0/7/80 dan Nomor 19/SE/1980, dalam rangka tertib administrasi kepegawaian dan keuangan terkait data keluarga dan pemberian tunjangannya, bersama ini kami sampaikan:
Seluruh Pegawai Tetap Undip (PTU) Dosen dan Tenaga Kependidikan baik PNS maupun PTU Non ASN wajib menyampaikan data keluarga melalui formulir KP4;
Bagi PTU yang menanggung Istri/Suami yang sama-sama sebagai PTU tetap menyampaikan data masing-masing melalui tautan https://bit.ly/KP4Undip atau kode QR di bawah ini;
Batas usia pemberian tunjangan bagi anak yaitu:
berusia 21 tahun, dan belum pernah kawin, atau tidak mempunyai penghasilan sendiri; atau
berusia 25 tahun dengan status pelajar/mahasiswa aktif, dengan melampirkan surat keterangan masih sekolah/kuliah yang masih berlaku melalui tautan https://bit.ly/KP4Undip;
Untuk menghindari kelebihan pembayaran tunjangan yang harus dikembalikan kepada Negara maupun Undip, apabila sewaktu-waktu ada perubahan jumlah jiwa tertanggung dalam KP4 dan akan mempengaruhi anggaran, pegawai wajib segera melaporkan perubahan tersebut ke atasan langsung untuk diproses melalui pelaksana gaji Unit Kerja/Fakultas/Sekolah kepada Direktorat Keuangan, Akuntansi dan Perpajakan;
Perubahan jumlah jiwa tertanggung dalam KP4 sebagaimana dimaksud pada angka 4 antara lain dikarenakan:
Pernikahan PTU;
Kelahiran anak (maksimal 2 anak sebagai tertanggung);
Anak selesai sekolah/kuliah;
Anak mendapatkan penghasilan sendiri/bekerja;
Perceraian PTU;
Istri/Anak meninggal dunia.
Pengisian formulir KP4 dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2025. Bagi PTU yang tidak mengisi formulir KP4 sampai batas waktu tersebut maka pada tahun 2026 tunjangan keluarga tidak dibayarkan.
Demikian kami sampaikan, untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerjasama Saudara disampaikan terimakasih. (Tim Media DSDM)
Menindaklanjuti Pengumuman Plt. Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 8223/A3/KP.02.01/2025 tanggal 12 Desember 2025, bersama ini diumumkan Hasil Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Universitas Diponegoro Tahun 2025.
Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
Hasil Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat PNS di lingkungan Universitas Diponegoro Tahun 2025 tercantum dalam lampiran pengumuman ini.
Peserta yang dinyatakan lulus dapat mengajukan permohonan kenaikan pangkat, dengan tetap memperhatikan pemenuhan persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bersama ini kami sampaikan informasi terkait Pembukaan Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen (JAD) Lektor Kepala dan Profesor bagi Dosen dalam Batas Usia Pensiun (BUP), sebagaimana tertuang dalam surat Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 4909/B4/DT.04.01/2025 tanggal 18 Desember 2025.
Pembukaan usulan ini merupakan bagian dari kebijakan transisi penilaian JAD dan dilaksanakan melalui laman SISTER, dengan ketentuan utama bahwa dosen yang dapat mengajukan usulan adalah dosen BUP yang memiliki tanggal lahir antara 1 Februari sampai dengan 30 April 1961 (BUP TMT 1 Maret–1 Mei 2026). Dosen yang mengajukan usulan JAD Lektor Kepala maupun Profesor dianjurkan untuk tidak mengajukan pensiun sampai dengan hasil penilaian JAD ditetapkan.
Dalam proses pengajuan, dosen diwajibkan memenuhi Laporan Kinerja Dosen (BKD) yang digunakan sebagai dasar penilaian, meliputi BKD periode 2023/2024 (ganjil dan genap) serta 2024/2025 (ganjil dan genap). Angka kredit konversi periodik telah difasilitasi melalui SISTER yang tersinkronisasi dengan SIASN. Penilaian usulan tidak hanya mencakup aspek administratif, tetapi juga evaluasi kepatutan dan kinerja dosen secara holistik berdasarkan data formal, termasuk PDDikti, SINTA, dan sumber resmi lainnya.
Adapun jadwal pelaksanaan pembukaan usulan kenaikan JAD bagi Dosen BUP adalah sebagai berikut:
Pengajuan usulan: 19–29 Desember 2025
Validasi dan pengesahan oleh pimpinan PTN/LLDIKTI/KL: 24–31 Desember 2025
Penilaian usulan: 1–19 Januari 2026
Perlu diperhatikan bahwa periode yang dibuka merupakan periode reguler, tanpa adanya periode revisi. Sehubungan dengan hal tersebut, DSDM mengimbau kepada seluruh dosen yang memenuhi ketentuan agar mencermati persyaratan dan jadwal secara saksama serta memastikan kelengkapan dokumen sebelum mengajukan usulan melalui SISTER. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, DSDM mengucapkan terima kasih. (Media DSDM)
Direktorat Sumber Daya Manusia Universitas Diponegoro menyampaikan informasi mengenai Program Penerimaan dan Beasiswa Pascasarjana Tahun Akademik 2026 yang diselenggarakan oleh Tokyo University of Agriculture and Technology (TUAT), Jepang, melalui jalur ASEAN Special Admission Program.
Program ini ditujukan bagi mahasiswa internasional dari negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia, yang berminat melanjutkan studi pada jenjang Magister (S2) dan Doktor (S3) di Graduate School of Engineering TUAT. Seluruh program diselenggarakan dalam bahasa Inggris, sehingga terbuka bagi peserta yang belum memiliki kemampuan bahasa Jepang.
Melalui skema ini, peserta yang diterima berkesempatan memperoleh dukungan pembiayaan, antara lain berupa pembebasan biaya pendaftaran dan biaya kuliah, serta peluang dukungan finansial lainnya sesuai ketentuan universitas dan skema pendanaan yang berlaku. Program ini dirancang untuk mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia di kawasan ASEAN melalui pendidikan tinggi dan riset bertaraf internasional.
Informasi lengkap terkait jadwal pendaftaran, persyaratan, dan mekanisme seleksi tercantum dalam panduan resmi yang diterbitkan oleh TUAT pada tautan berikut ini:
Sehubungan dengan hal tersebut, silakan bagi dosen dan sivitas akademika Universitas Diponegoro, serta masyarakat yang memenuhi persyaratan, untuk mempertimbangkan kesempatan ini dan mengikuti proses pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.