Pemerintah terus berusaha meningkatkan kualitas dan kesejahteraan dosen di perguruan tinggi, salah satunya melalui terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 yang fokus pada pengaturan yang lebih komprehensif terkait profesi, karier, dan penghasilan dosen. Regulasi ini tidak hanya menggarisbawahi aspek akademis tetapi juga aspek kesejahteraan yang menjadi pondasi dalam pengembangan sumber daya manusia, khususnya dosen di Indonesia. Universitas Diponegoro melalui Direktorat Sumber Daya Manusia (DSDM) telah menyelenggarakan Harmonisasi dan Penelaah Formasi Dosen pada Kamis, 21 November 2024 sebagai tindak lanjut penerbitan Permendikbudristek tersebut. Acara dilaksanakan di Ruang Pertemuan Gedung UPT Perpustakaan lantai 4 dan terbagi dalam dua sesi, sesi pertama dihadiri oleh Kepala Program Studi Fakultas Kedokteran, Fakultas Sains dan Matematika, Fakultas Teknik dan Sekolah Pascasarjana. Pada sesi kedua dihadiri oleh Kepala Program Studi Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Fakultas Hukum, Fakultas Ilmu Budaya, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Fakultas Peternakan dan Pertanian, Fakultas Psikologi, dan Sekolah Vokasi.
Pada sesi pertama, acara dibuka dan dimoderatori oleh Prof. Moh. Djaeni selaku Wakil Direktur Evaluasi dan Pengembangan Karier DSDM, dilanjutkan materi oleh Direktur Sumber Daya Manusia DSDM, Prof. Mochamad Arief Budihardjo. Dalam penyampaian materi, Prof. Arief mengatakan hadirnya peraturan baru ini diharapkan bisa menjawab beragam permasalahan mengenai dosen saat ini. “Permendikbudristek 44/2024 itu mencakup aturan yang lebih jelas agar profesi dosen semakin bermartabat dengan hak ketenagakerjaan yang semakin terlindungi. Dosen juga dimudahkan dalam pengangkatan, mobilitas, serta sertifikasi, dan perguruan tinggi lebih otonom dalam memajukan karier dosen,” tambah Prof. Arief. Prof. Arief berharap, optimalisasi peran lembaga pendidikan tinggi untuk mendukung implementasinya perlu membangun sistem monitoring dan evaluasi yang transparan. Ini tidak hanya akan mempermudah proses penilaian kinerja dosen tetapi juga mendorong terciptanya iklim akademik yang kompetitif dan inovatif.
Acara ini juga dihadiri oleh Prof. Purwanto, Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan (BPP), sebagai pemateri pada sesi kedua. Beliau menyampaikan materi tentang Kebijakan Penyusunan Formasi Dosen sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024. “Permendikbudristek 44/2024 ini memperjelas pengaturan agar profesi dosen semakin bermartabat dengan hak ketenagakerjaan yang semakin terlindungi. Regulasi baru ini juga menyederhanakan aturan pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen, serta meningkatkan otonomi perguruan tinggi dalam menentukan karier dosen. Kini dosen memiliki fleksibilitas dalam merencanakan karier dan menentukan capaian kinerjanya, yang disesuaikan dengan kesepakatan bersama pimpinan perguruan tinggi” kata Prof. Purwanto.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia telah mengesahkan Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang profesi, karir, dan penghasilan dosen. Peraturan yang diterbitkan pada sebagai lompatan besar untuk memajukan karir dosen dengan dukungan penuh dari perguruan tinggi yang semakin otonom. Sebagai tindak lanjut, Direktorat Sumber Daya Manusia (DSDM) Universitas Diponegoro segera menyelenggarakan kegiatan Public Hearing Penyusunan Instrumen Kinerja Dosen (IKD) pada Rabu, 20 November 2024. Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Rektor, Lantai 2, Gedung Widya Puraya dihadiri oleh Wakil Dekan, Kepala Departemen, Kepala Bagian, dan Kepala Program Studi seluruh fakultas dan sekolah di lingkungan Universitas Diponegoro.
Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Wakil Rektor Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi, Hukum dan Organisasi, Prof. Adian Fatchur Rochim kemudian penyampaian Overview IKD oleh Prof. Mochamad Arief Budihardjo. Selanjutnya adalah materi dan sharing session ke-3 bidang IKD meliputi bidang pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat dan kegiatan penunjang lainnya dari masing-masing Tim Penyusun IKD. Materi bidang pendidikan disampaikan oleh Prof. Naili Farida, M.Si. dan Prof. Tri Indah Winarni, materi bidang penelitian disampaikan oleh Prof. Andri Cahyo Kumoro dan Prof. Firmansyah, serta materi bidang pengabdian masyarakat dan kegiatan penunjang lainnya disampaikan oleh Prof. Dr. Moh. Djaeni dan Prof. Diah Permata Wijayanti. Kedepan, semoga penataan terhadap SDM semakin lebih baik, khususnya dosen sebagai garda terdepan dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Menindaklanjuti Surat Direktur Utama Rumah Sakit Nasional Diponegoro Nomor 68/UN7.L.I/TU/XI/2024 tanggal 8 November 2024 tentang Konfirmasi Pemeriksaan Kesehatan Jasmani dan Rohani, kami sampaikan beberapa informasi terkait Medical Check Up (MCU) Calon Pegawai Tetap Universitas Diponegoro Non Aparatur Sipil Negara (CPTU Non ASN) berikut:
Jadwal MCU setiap peserta adalah 2 (dua) hari (terlampir);
Pembayaran MCU dilakukan H-1 melalui Virtual Account (VA) dan dibebankan kepada masing-masing peserta sebesar Rp 731.000,00;
Peserta wajib mengisi link yang tertera pada lampiran maksimal 1 (satu) hari sebelum jadwal pemeriksaan yang telah ditentukan;
Peserta diwajibkan melakukan puasa selama 12 (dua belas) jam sebelum pengambilan sample darah (diperbolehkan minum air putih);
Peserta wajib membawa clip board dan bolpoin;
Bagi peserta yang berhalangan hadir, mohon mengkonfirmasikan melalui Sdri. Cholidah Nur Gitawati (081325016734).
Sehubungan dengan akan dilaksanakan Pengambilan Sumpah Pegawai Tetap Undip Non Aparatur Sipil Negara (PTU Non ASN) Tahun 2024, maka kami mengundang para peserta pelantikan untuk hadir pada:
hari/tanggal
:
Jum’at, 4 Oktober 2024
jam
:
13.00 WIB – selesai
tempat
:
Hall Gedung SA-MWA Kampus Undip Tembalang
catatan
:
Membawa 2 (dua) lembar materai Rp 10.000,-, lem, dan bolpoint. Pakaian kemeja putih, bawahan hitam, sepatu pantofel, dan bagi yang berhijab menggunakan hijab warna hitam polos
kepegawaian.undip.ac.id – Di era digital saat ini, transformasi teknologi informasi telah menjadi keharusan dalam setiap lini organisasi, termasuk dalam manajemen kehadiran pegawai di lingkungan Universitas Diponegoro.
Sistem Informasi Presensi Upacara Online Universitas Diponegoro (SIPP Undip) hadir sebagai solusi modern dalam mengelola kehadiran pada upacara dengan lebih efektif dan efisien, memastikan bahwa seluruh peserta hadir di lokasi yang telah ditentukan.
Fitur radius jarak terbatas dalam sistem ini dirancang untuk memastikan kehadiran peserta di area yang ditentukan, sehingga meningkatkan akurasi dan keabsahan data presensi. Dengan teknologi GPS yang terintegrasi, aplikasi ini memungkinkan pengelolaan kehadiran secara real-time, memastikan kehadiran fisik peserta dalam radius yang telah diatur.
Panduan ini disusun untuk memandu Anda dalam menggunakan aplikasi presensi upacara. Kami berharap sistem presensi upacara ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi pegawai dan seluruh peserta upacara di lingkungan Universitas Diponegoro. Terima kasih.