Segera Susun Evaluasi Kinerja 2025 dan SKP 2026! Batas Akhir 30 Januari 2026

Segera Susun Evaluasi Kinerja 2025 dan SKP 2026! Batas Akhir 30 Januari 2026

Menginstruksikan kepada seluruh pegawai Universitas Diponegoro untuk segera menyusun dua dokumen, yaitu Evaluasi Kinerja Tahun 2025 dan Rencana Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2026. Perlu diketahui bahwa capaian kinerja organisasi dalam evaluasi ini mencerminkan capaian kinerja Universitas Diponegoro secara kolektif, bukan merupakan capaian masing-masing unit kerja.

Kabar bangganya, capaian kinerja Universitas Diponegoro tahun 2025 ditetapkan sebagai “Istimewa” karena nilai Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang diraih adalah AA (“Memuaskan”).

Seluruh pegawai diharapkan segera melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Evaluasi Kinerja Tahun 2025: Pejabat penilai kinerja melakukan evaluasi terhadap hasil kerja dan perilaku kerja pegawai.

  • Penyusunan SKP Tahun 2026: Dilakukan secara berjenjang melalui dialog kinerja untuk penetapan ekspektasi dan penyusunan matriks pembagian peran dan hasil.

  • Rencana SKP wajib menggunakan kalimat yang menggambarkan hasil, bukan sekadar aktivitas.

⚠️ DEADLINE PENTING Seluruh dokumen evaluasi kinerja 2025 dan rencana SKP 2026 wajib diunggah di aplikasi e-duk oleh operator masing-masing unit kerja paling lambat pada tanggal 30 Januari 2026.

Khusus bagi PNS Tenaga Kependidikan yang akan menjalani Kenaikan Pangkat (KP), diwajibkan menyusun SKP dalam dua versi:

  1. SKP yang ditandatangani oleh atasan langsung.

  2. SKP yang ditandatangani oleh Wakil Dekan II (bagi yang bekerja di Fakultas/Sekolah) atau Wakil Rektor III (bagi yang bekerja di Kantor Pusat dan RSND).

Bagi PNS di Kantor Pusat dan RSND, draf SKP untuk Wakil Rektor III wajib disampaikan kepada Direktorat Sumber Daya Manusia dengan melampirkan SKP yang telah ditandatangani oleh atasan langsung untuk diproses lebih lanjut.

Format dokumen dan pedoman lengkap dapat diunduh melalui tautan: 👉 https://bit.ly/SKP_2526

Lampiran: Edaran Evaluasi Kinerja 2025 dan Rencana SKP 2026

Penting! Pemutakhiran Data Keluarga PTU melalui Formulir KP4

Penting! Pemutakhiran Data Keluarga PTU melalui Formulir KP4

Berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan dan Kepala BAKN Nomor SE.I.38/DJA/1.0/7/80 dan Nomor 19/SE/1980, dalam rangka tertib administrasi kepegawaian dan keuangan terkait data keluarga dan pemberian tunjangannya, bersama ini kami sampaikan:

  1. Seluruh Pegawai Tetap Undip (PTU) Dosen dan Tenaga Kependidikan baik PNS maupun PTU Non ASN wajib menyampaikan data keluarga melalui formulir KP4;
  2. Bagi PTU yang menanggung Istri/Suami yang sama-sama sebagai PTU tetap menyampaikan data masing-masing melalui tautan https://bit.ly/KP4Undip atau kode QR di bawah ini;
  3. Batas usia pemberian tunjangan bagi anak yaitu:
    • berusia 21 tahun, dan belum pernah kawin, atau tidak mempunyai penghasilan sendiri; atau
    • berusia 25 tahun dengan status pelajar/mahasiswa aktif, dengan melampirkan surat keterangan masih sekolah/kuliah yang masih berlaku melalui tautan https://bit.ly/KP4Undip;
  4. Untuk menghindari kelebihan pembayaran tunjangan yang harus dikembalikan kepada Negara maupun Undip, apabila sewaktu-waktu ada perubahan jumlah jiwa tertanggung dalam KP4 dan akan mempengaruhi anggaran, pegawai wajib segera melaporkan perubahan tersebut ke atasan langsung untuk diproses melalui pelaksana gaji Unit Kerja/Fakultas/Sekolah kepada Direktorat Keuangan, Akuntansi dan Perpajakan;
  5. Perubahan jumlah jiwa tertanggung dalam KP4 sebagaimana dimaksud pada angka 4 antara lain dikarenakan:
    • Pernikahan PTU;
    • Kelahiran anak (maksimal 2 anak sebagai tertanggung);
    • Anak selesai sekolah/kuliah;
    • Anak mendapatkan penghasilan sendiri/bekerja;
    • Perceraian PTU;
    • Istri/Anak meninggal dunia.
  6. Pengisian formulir KP4 dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2025. Bagi PTU yang tidak mengisi formulir KP4 sampai batas waktu tersebut maka pada tahun 2026 tunjangan keluarga tidak dibayarkan.

Demikian kami sampaikan, untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerjasama Saudara disampaikan terimakasih. (Tim Media DSDM)

Lampiran: Edaran Pemutakiran Data Keluarga PTU

Pembukaan Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen (JAD) Lektor Kepala dan Profesor untuk Dosen BUP

Pembukaan Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen (JAD) Lektor Kepala dan Profesor untuk Dosen BUP

Bersama ini kami sampaikan informasi terkait Pembukaan Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen (JAD) Lektor Kepala dan Profesor bagi Dosen dalam Batas Usia Pensiun (BUP), sebagaimana tertuang dalam surat Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 4909/B4/DT.04.01/2025 tanggal 18 Desember 2025.

Pembukaan usulan ini merupakan bagian dari kebijakan transisi penilaian JAD dan dilaksanakan melalui laman SISTER, dengan ketentuan utama bahwa dosen yang dapat mengajukan usulan adalah dosen BUP yang memiliki tanggal lahir antara 1 Februari sampai dengan 30 April 1961 (BUP TMT 1 Maret–1 Mei 2026). Dosen yang mengajukan usulan JAD Lektor Kepala maupun Profesor dianjurkan untuk tidak mengajukan pensiun sampai dengan hasil penilaian JAD ditetapkan.

Dalam proses pengajuan, dosen diwajibkan memenuhi Laporan Kinerja Dosen (BKD) yang digunakan sebagai dasar penilaian, meliputi BKD periode 2023/2024 (ganjil dan genap) serta 2024/2025 (ganjil dan genap). Angka kredit konversi periodik telah difasilitasi melalui SISTER yang tersinkronisasi dengan SIASN. Penilaian usulan tidak hanya mencakup aspek administratif, tetapi juga evaluasi kepatutan dan kinerja dosen secara holistik berdasarkan data formal, termasuk PDDikti, SINTA, dan sumber resmi lainnya.

Adapun jadwal pelaksanaan pembukaan usulan kenaikan JAD bagi Dosen BUP adalah sebagai berikut:

  • Pengajuan usulan: 19–29 Desember 2025

  • Validasi dan pengesahan oleh pimpinan PTN/LLDIKTI/KL: 24–31 Desember 2025

  • Penilaian usulan: 1–19 Januari 2026

Perlu diperhatikan bahwa periode yang dibuka merupakan periode reguler, tanpa adanya periode revisi. Sehubungan dengan hal tersebut, DSDM mengimbau kepada seluruh dosen yang memenuhi ketentuan agar mencermati persyaratan dan jadwal secara saksama serta memastikan kelengkapan dokumen sebelum mengajukan usulan melalui SISTER. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, DSDM mengucapkan terima kasih. (Media DSDM)

Lampiran: Edaran Kenaikan Jabatan LK dan GB BUP Tahun 2026

Pengumuman Hasil Ujian Dinas Pegawai Tetap Undip Non ASN Tahun 2025

Pengumuman Hasil Ujian Dinas Pegawai Tetap Undip Non ASN Tahun 2025

Direktorat Sumber Daya Manusia telah melaksanakan Ujian Dinas Pegawai Tetap Universitas Diponegoro Non Aparatur Sipil Negara (PTU Non ASN) pada tanggal 4 November 2025 bertempat di Ruang Sidang Pimpinan MWA Gd. SA-MWA Lantai 2, dengan hasil sebagai berikut:

NO.NAMA LENGKAP/ NPPUGOL.JABATANUNIT KERJAKET.
1.Mahestu, A.Md.

H.7.199407182018071001

Set. II/dPengelola Informasi AkademikDirektorat AkademikLULUS
2.Petrus Dimas Guntur Wijaya, A.Md

H.7.198612092010061001

Set. II/dPengelola Database Surat Perintah MembayarDirektorat Keuangan, Akuntansi dan PerpajakanLULUS
3.Anisyah, S.Ak.

H.7.199106062018072001

Set. II/dPengolah Data Pengelolaan KeuanganDirektorat Keuangan, Akuntansi dan PerpajakanLULUS
4.Muhammad Dwi Rahmadi, A.Md.

H.7.198905232018071002

Set. II/dPengelola Sistem dan JaringanDirektorat Sistem dan Teknologi InformasiLULUS
5.Sendy Ikasari Intyas Putri, A.Md.

H.7.199407112018072001

Set. II/dPengelola Situs atau Web

 

Direktorat Sistem dan Teknologi InformasiLULUS

 

Peserta yang dinyatakan LULUS akan mendapatkan Sertifikat Tanda Lulus Ujian Dinas.

Lampiran: Pengumuman Hasil Ujian Dinas Pegawai Tetap Undip Non ASN Tahun 2025

Pengumuman Pelaksanaan Ujian Dinas bagi PTU Non ASN Tahun 2025

Pengumuman Pelaksanaan Ujian Dinas bagi PTU Non ASN Tahun 2025

Dalam rangka mendukung pengembangan karier Pegawai Tetap Universitas Diponegoro Non Aparatur Sipil Negara (PTU Non ASN), Universitas Diponegoro melalui Direktorat Sumber Daya Manusia (DSDM) akan melaksanakan Ujian Dinas (UD) pada Selasa, 4 November 2025.

Daftar proyeksi PTU Non ASN yang memenuhi syarat untuk diikutsertakan dalam pelaksanaan Ujian Dinas dapat dilihat pada Lampiran II Surat Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi, Hukum, dan Organisasi Nomor: 214/UN7.A3/UP/X/2025.

Unit kerja dimohon untuk menyampaikan usulan peserta Ujian Dinas kepada Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi, Hukum, dan Organisasi paling lambat pada Kamis, 30 Oktober 2025 pukul 16.00 WIB, dengan melampirkan surat pernyataan tidak pernah dikenakan hukuman penundaan kenaikan pangkat atau pelanggaran disiplin.
Format surat pernyataan dapat diunduh melalui tautan berikut:
👉 https://bit.ly/UD_PTUNONASN

Hasil akhir pelaksanaan Ujian Dinas akan diumumkan pada Jumat, 7 November 2025 pukul 13.00 WIB melalui website resmi Direktorat Sumber Daya Manusia Universitas Diponegoro.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus Ujian Dinas, dapat mengajukan permohonan kenaikan pangkat dengan memperhatikan pemenuhan syarat-syarat lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
📞 Sdr. Nizar (HP/WA: 0822-9887-0241)

Lampiran: Pengumuman Pelaksanaan Ujian Dinas bagi PTU Non ASN Tahun 2025

Panduan: Panduan Teknis Peserta Ujian Dinas Pegawai Universitas Diponegoro Non ASN Tahun 2025

(Media DSDM)

Surat Edaran Pengusulan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya bagi PNS di Lingkungan Universitas Diponegoro

Surat Edaran Pengusulan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya bagi PNS di Lingkungan Universitas Diponegoro

Universitas Diponegoro menerbitkan Surat Edaran Nomor 168/UN7.A3/UP/X/2025 tentang Pengusulan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (SLKS) bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Universitas Diponegoro Tahun 2025.

Edaran ini menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2547/A.A3/KP.11.02/2025 perihal usulan pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya bagi PNS.

Penghargaan SLKS diberikan kepada PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, negara, dan pemerintah, serta telah mengabdi secara terus-menerus dengan masa kerja 10 tahun, 20 tahun, atau 30 tahun.

Pegawai yang memenuhi kriteria dapat mengajukan usulan dengan melampirkan dokumen persyaratan sesuai ketentuan dalam edaran. Berkas dikirimkan dalam bentuk soft file melalui email dsdm_sejahtera@live.undip.ac.id paling lambat 10 November 2025.

Informasi lebih lengkap, termasuk format daftar riwayat hidup dan ketentuan pengusulan, dapat dilihat pada dokumen surat edaran berikut:
📄 Unduh Surat Edaran Pengusulan Satyalancana Karya Satya 2025

(Media DSDM)