Semarang, 8 Juli 2025 – Direktorat Sumber Daya Manusia Universitas Diponegoro menyelenggarakan kegiatan Pendampingan Penyusunan PDD-UKTPT Sertifikasi Dosen Gelombang 1 Tahun 2025 di Ruang Sidang BAK, Gedung SA-MWA Kampus Tembalang. Kegiatan ini dihadiri oleh para dosen Universitas Diponegoro yang telah memenuhi kriteria sebagai peserta eligible untuk mengikuti Sertifikasi Dosen tahun 2025 gelombang 1 jalur reguler dan mandiri.
Acara dibuka secara resmi oleh Prof. Dr. Moh. Djaeni, S.T., M.Eng. selaku Wakil Direktur Evaluasi dan Pengembangan Karier yang dalam sambutannya, beliau menyampaikan harapan agar seluruh peserta dapat melalui proses sertifikasi dengan lancar, serta menekankan pentingnya integritas dan orisinalitas dalam penyusunan portofolio digital dosen (PDD-UKTPT).
Narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Prof. Ir. Vitus Dwi Yunianto Budi Ismadi, M.S., M.Sc., Ph.D., IPU. yang merupakan Ketua Panitia Sertifikasi Dosen Universitas Diponegoro. Beliau menegaskan bahwa dosen wajib menyusun dokumen portofolio secara mandiri tanpa bantuan dari mahasiswa atau staf administrasi. “Portofolio adalah cermin profesionalisme. Jika ditemukan indikasi perjokian atau plagiarisme, maka peserta akan dikenakan sanksi hingga larangan mengikuti sertifikasi selama dua tahun,” ujarnya.
Prof. Vitus juga menjelaskan pentingnya penggunaan pendekatan STAR (Situation, Task, Action, Result) dalam penyusunan narasi kegiatan. Narasi wajib ditulis dengan jumlah kata yang sesuai (250 – 300 kata), dan dokumen harus diunggah melalui SISTER sesuai ketentuan. “Nilai minimal kelulusan adalah 4.3, dan peserta yang mendapat nilai F akan dikenakan pembinaan,” tegasnya.
Kegiatan berlangsung kondusif dan partisipatif, diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab seputar teknis unggah dokumen, evaluasi portofolio, serta penguatan etika akademik dalam proses sertifikasi. Salah satu peserta menanyakan, “Kemarin saya sudah mengunggah artikel untuk serdos, apakah untuk mission statement artikelnya boleh diganti?” Prof. Vitus menjelaskan bahwa hal tersebut diperbolehkan, asalkan artikel yang baru tetap tercantum dan konsisten di SISTER, SINTA, Scopus, dan CV serta wajib diperiksa kembali keterpaduan dan keselarasan antar sistem” jelasnya.
Prof. Djaeni juga memberikan arahan tambahan terkait isi video pembelajaran. Menurutnya, video boleh menggunakan musik atau gambar, namun harus dipastikan tidak melanggar hak cipta. “Jangan mengambil materi dari YouTube karena bisa jadi mengandung konten berhak cipta,” ujarnya. Beliau juga mengingatkan agar dosen tidak menyusun narasi yang monoton. “Jangan hanya mengatakan ‘Saya dosen Teknik Geologi sudah mengajar selama 10 tahun.’ Gunakan kalimat yang lebih komunikatif dan menarik,” tambahnya.
Direktorat SDM berharap pendampingan ini menjadi langkah awal yang kuat untuk memastikan seluruh dosen peserta mampu melalui proses sertifikasi dengan hasil optimal, jujur, dan profesional. (Media DSDM)