Pemberian Bantuan Lain Dalam Bentuk Uang Kinerja Atas Publikasi Di Jurnal Internasional Bereputasi Bagi Pegawai Pelajar Penerima Beasiswa Universitas Diponegoro Periode 1 Tahun 2026

Pemberian Bantuan Lain Dalam Bentuk Uang Kinerja Atas Publikasi Di Jurnal Internasional Bereputasi Bagi Pegawai Pelajar Penerima Beasiswa Universitas Diponegoro Periode 1 Tahun 2026

Dalam rangka mendorong peningkatan produktivitas publikasi ilmiah internasional, Universitas Diponegoro mengumumkan program Pemberian Bantuan Lain dalam Bentuk Uang Kinerja atas Publikasi di Jurnal Internasional Bereputasi bagi pegawai pelajar penerima beasiswa Universitas Diponegoro periode 1 tahun 2026.

Program ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Rektor Nomor 19 Tahun 2023 tentang Tugas Belajar bagi Pegawai Tetap Universitas Diponegoro dan berpedoman pada Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Umum Universitas Diponegoro.

Bantuan diberikan kepada pegawai pelajar penerima beasiswa Universitas Diponegoro dengan skema tugas belajar (dalam negeri maupun luar negeri) yang berhasil mempublikasikan hasil penelitian pada jurnal internasional bereputasi yang terindeks Scopus.

Adapun besaran bantuan uang kinerja diberikan berdasarkan peringkat jurnal (SJR) sebagai berikut:

  • SJR > 1 : Rp50.000.000 per publikasi
  • 0,5 < SJR ≤ 1 : Rp30.000.000 per publikasi
  • 0,25 < SJR ≤ 0,5 : Rp12.500.000 per publikasi
  • SJR ≤ 0,25 : Rp7.500.000 per publikasi

Ketentuan perhitungan persentase publikasi mengacu pada Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Perhitungan Beban Kerja Dosen, Insentif Kinerja Wajib, dan Insentif Kelebihan Kinerja Pegawai Tetap Universitas Diponegoro.

Untuk dapat mengajukan bantuan, pegawai pelajar harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:

  • Artikel merupakan hasil penelitian yang berkaitan dengan studi lanjut selama menerima beasiswa Universitas Diponegoro dan bebas plagiarisme.
  • Mencantumkan afiliasi Universitas Diponegoro serta ditulis bersama pembimbing/supervisor/advisor/promotor.
  • Menyertakan acknowledgement sebagai penerima beasiswa Universitas Diponegoro.
  • Mengirimkan artikel, surat pernyataan (sesuai lampiran), dan bukti publikasi.
  • Khusus pegawai pelajar skema tugas belajar tidak dibebaskan dari jabatan/ijin belajar, pengajuan dilakukan menggunakan mekanisme SKP.
  • Artikel telah terbit atau minimal berstatus in press pada jurnal internasional bereputasi (bukan prosiding), tidak termasuk jurnal meragukan, dan diterbitkan pada periode November 2025 hingga Juni 2026.
  • Artikel yang dipublikasikan sebelum periode 1 tahun 2026 tetap dapat diajukan sepanjang belum pernah memperoleh pendanaan dari sumber lain dan memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.

Pengajuan usulan bantuan dilakukan melalui laman mona.bpsdmundip.com paling lambat tanggal 11 Juli 2026 untuk selanjutnya dilakukan proses review dan verifikasi.

Lampiran: Pengumuman Pemberian Bantuan Dalam Bentuk Uang Kinerja Atas Publikasi Di Jurnal Internasional Bereputasi Bagi Pegawai Pelajar Penerima Beasiswa Undip 2026