Universitas Diponegoro menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Hasil Pembahasan Perubahan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Dosen pada Kamis, 22 Januari 2026, bertempat di Ruang Sidang Rektor, Gedung Widya Puraya Lantai 2. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Undip dalam menyempurnakan sistem penilaian kinerja dosen agar semakin relevan, adil, dan mendorong peningkatan kinerja institusi.
Kegiatan dihadiri oleh para Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan Bidang Akademik, perwakilan Pimpinan Lembaga dan Direktorat, serta sejumlah Manajer Direktorat di lingkungan Universitas Diponegoro. Hadir sebagai narasumber Direktur Sumber Daya Manusia Undip Prof. Mochammad Arief Budihardjo, S.T., M.Eng.Sc., Ph.D., Wakil Direktur Evaluasi dan Pengembangan Karier Direktorat Sumber Daya Manusia Prof. Dr. Ir. Moh. Djaeni, M.Eng., serta Dessy Ariyanti, S.T., M.T., Ph.D.
Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi, Hukum, dan Organisasi Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Adian Fatchur Rochim, S.T., M.T. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa perubahan formula SKP dosen telah disusun melalui proses pembahasan bersama perwakilan dari masing-masing fakultas. Perubahan tersebut kemudian disosialisasikan kepada para pimpinan unit agar dapat dipahami secara komprehensif sebelum diterapkan sebagai kebijakan rektor. Beliau berharap, formula baru ini mampu mendorong peningkatan kinerja dosen yang lebih baik dan selaras dengan arah pengembangan Undip.
Rangkaian kegiatan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB dengan pemaparan awal mengenai penyesuaian SKP dosen pada bidang Tridharma Perguruan Tinggi, meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta unsur penunjang. Materi disampaikan oleh Prof. Arief dan Prof. Djaeni dengan penjelasan mengenai formula baru SKP yang telah dirancang. Pada sesi ini, para pimpinan unit juga diberi kesempatan untuk menyampaikan masukan, tanggapan, dan aspirasi terhadap formula yang dipaparkan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait bidang tugas strategis oleh Dessy Ariyanti, S.T., M.T., Ph.D., yang melengkapi pembahasan mengenai penguatan peran dosen dalam mendukung capaian strategis universitas.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Universitas Diponegoro berharap dapat memperoleh masukan konstruktif dari para pimpinan unit sebagai bahan penyempurnaan akhir formula SKP dosen, sebelum ditetapkan secara resmi sebagai kebijakan rektor dan diimplementasikan di lingkungan Undip. (Media DSDM)
Universitas Diponegoro melalui Direktorat Sumber Daya Manusia (DSDM) melaksanakan Soft Launching Attendance Log & Intelligent Notification Apps – Gerbang Edukasi dan Teknologi Andalan Universitas Diponegoro (Alina-Gentayu) pada Rabu, 21 Januari 2026, bertempat di Ruang Sindoro–Sumbing, DSDM Lantai II, Gedung SA–MWA. Kegiatan ini dimulai pukul 10.00 WIB dan dihadiri oleh para manajer dan supervisor dari seluruh unit kerja di lingkungan Universitas Diponegoro.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Direktur Sumber Daya Manusia Undip, Prof. Mochammad Arief Budihardjo, S.T., M.Eng.Sc., Ph.D. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa Alina-Gentayu hadir sebagai sistem yang berjalan beriringan dengan mesin presensi yang telah ada, namun menawarkan pendekatan yang lebih efektif dan efisien. Melalui aplikasi ini, pegawai tidak lagi perlu mengantre untuk melakukan presensi karena dapat dilakukan langsung melalui perangkat masing-masing. Selain itu, fitur notifikasi yang tersedia diharapkan dapat memudahkan tracking presensi sekaligus menjadi sarana penyampaian dan penyebaran pengumuman resmi Universitas Diponegoro secara lebih cepat dan terintegrasi.
Pada sesi pemaparan, Supervisor Perencanaan dan Layanan Informasi Kepegawaian DSDM, Mona Martinasari, S.T., menyampaikan pengantar sekaligus penjelasan mengenai fungsi dan menu utama dalam aplikasi Alina-Gentayu. Selanjutnya, Ajis Riyananta, S.Kom., memaparkan panduan instalasi serta tata cara penggunaan aplikasi Alina-Gentayu, baik pada perangkat berbasis Android maupun iOS.
Soft launching ini menjadi tahap awal pengenalan sistem Alina-Gentayu kepada pimpinan unit, dengan tujuan menjaring masukan, melakukan uji coba penggunaan, serta mengidentifikasi kemungkinan kendala teknis atau bug sebelum aplikasi ini diimplementasikan secara lebih luas.
Aplikasi Alina-Gentayu memiliki beragam fitur utama, antara lain presensi kerja harian, presensi kegiatan khusus (seperti upacara dan kegiatan institusional lainnya), serta presensi kegiatan patroli bagi petugas keamanan. Selain itu, aplikasi ini juga dilengkapi dengan fitur pengajuan lupa presensi, notifikasi presensi, dan berita. Sistem Alina-Gentayu menerapkan prinsip satu perangkat untuk satu akun, dengan titik lokasi presensi yang telah ditentukan sesuai unit kerja pegawai guna menjaga akurasi dan akuntabilitas data.
Melalui inovasi ini, Universitas Diponegoro terus berkomitmen menghadirkan layanan kepegawaian yang modern, adaptif, dan berbasis teknologi, guna mendukung efektivitas kerja serta tata kelola sumber daya manusia yang semakin profesional. (Media DSDM)
Menginstruksikan kepada seluruh pegawai Universitas Diponegoro untuk segera menyusun dua dokumen, yaitu Evaluasi Kinerja Tahun 2025 dan Rencana Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2026. Perlu diketahui bahwa capaian kinerja organisasi dalam evaluasi ini mencerminkan capaian kinerja Universitas Diponegoro secara kolektif, bukan merupakan capaian masing-masing unit kerja.
Kabar bangganya, capaian kinerja Universitas Diponegoro tahun 2025 ditetapkan sebagai “Istimewa” karena nilai Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang diraih adalah AA (“Memuaskan”).
Seluruh pegawai diharapkan segera melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Evaluasi Kinerja Tahun 2025: Pejabat penilai kinerja melakukan evaluasi terhadap hasil kerja dan perilaku kerja pegawai.
Penyusunan SKP Tahun 2026: Dilakukan secara berjenjang melalui dialog kinerja untuk penetapan ekspektasi dan penyusunan matriks pembagian peran dan hasil.
Rencana SKP wajib menggunakan kalimat yang menggambarkan hasil, bukan sekadar aktivitas.
⚠️ DEADLINE PENTINGSeluruh dokumen evaluasi kinerja 2025 dan rencana SKP 2026 wajib diunggah di aplikasi e-duk oleh operator masing-masing unit kerja paling lambat pada tanggal 30 Januari 2026.
Khusus bagi PNS Tenaga Kependidikan yang akan menjalani Kenaikan Pangkat (KP), diwajibkan menyusun SKP dalam dua versi:
SKP yang ditandatangani oleh atasan langsung.
SKP yang ditandatangani oleh Wakil Dekan II (bagi yang bekerja di Fakultas/Sekolah) atau Wakil Rektor III (bagi yang bekerja di Kantor Pusat dan RSND).
Bagi PNS di Kantor Pusat dan RSND, draf SKP untuk Wakil Rektor III wajib disampaikan kepada Direktorat Sumber Daya Manusia dengan melampirkan SKP yang telah ditandatangani oleh atasan langsung untuk diproses lebih lanjut.
Berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan dan Kepala BAKN Nomor SE.I.38/DJA/1.0/7/80 dan Nomor 19/SE/1980, dalam rangka tertib administrasi kepegawaian dan keuangan terkait data keluarga dan pemberian tunjangannya, bersama ini kami sampaikan:
Seluruh Pegawai Tetap Undip (PTU) Dosen dan Tenaga Kependidikan baik PNS maupun PTU Non ASN wajib menyampaikan data keluarga melalui formulir KP4;
Bagi PTU yang menanggung Istri/Suami yang sama-sama sebagai PTU tetap menyampaikan data masing-masing melalui tautan https://bit.ly/KP4Undip atau kode QR di bawah ini;
Batas usia pemberian tunjangan bagi anak yaitu:
berusia 21 tahun, dan belum pernah kawin, atau tidak mempunyai penghasilan sendiri; atau
berusia 25 tahun dengan status pelajar/mahasiswa aktif, dengan melampirkan surat keterangan masih sekolah/kuliah yang masih berlaku melalui tautan https://bit.ly/KP4Undip;
Untuk menghindari kelebihan pembayaran tunjangan yang harus dikembalikan kepada Negara maupun Undip, apabila sewaktu-waktu ada perubahan jumlah jiwa tertanggung dalam KP4 dan akan mempengaruhi anggaran, pegawai wajib segera melaporkan perubahan tersebut ke atasan langsung untuk diproses melalui pelaksana gaji Unit Kerja/Fakultas/Sekolah kepada Direktorat Keuangan, Akuntansi dan Perpajakan;
Perubahan jumlah jiwa tertanggung dalam KP4 sebagaimana dimaksud pada angka 4 antara lain dikarenakan:
Pernikahan PTU;
Kelahiran anak (maksimal 2 anak sebagai tertanggung);
Anak selesai sekolah/kuliah;
Anak mendapatkan penghasilan sendiri/bekerja;
Perceraian PTU;
Istri/Anak meninggal dunia.
Pengisian formulir KP4 dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2025. Bagi PTU yang tidak mengisi formulir KP4 sampai batas waktu tersebut maka pada tahun 2026 tunjangan keluarga tidak dibayarkan.
Demikian kami sampaikan, untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerjasama Saudara disampaikan terimakasih. (Tim Media DSDM)
Menindaklanjuti Pengumuman Plt. Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 8223/A3/KP.02.01/2025 tanggal 12 Desember 2025, bersama ini diumumkan Hasil Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Universitas Diponegoro Tahun 2025.
Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
Hasil Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat PNS di lingkungan Universitas Diponegoro Tahun 2025 tercantum dalam lampiran pengumuman ini.
Peserta yang dinyatakan lulus dapat mengajukan permohonan kenaikan pangkat, dengan tetap memperhatikan pemenuhan persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.