Penting! Pemutakhiran Data Keluarga PTU melalui Formulir KP4

Penting! Pemutakhiran Data Keluarga PTU melalui Formulir KP4

Berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan dan Kepala BAKN Nomor SE.I.38/DJA/1.0/7/80 dan Nomor 19/SE/1980, dalam rangka tertib administrasi kepegawaian dan keuangan terkait data keluarga dan pemberian tunjangannya, bersama ini kami sampaikan:

  1. Seluruh Pegawai Tetap Undip (PTU) Dosen dan Tenaga Kependidikan baik PNS maupun PTU Non ASN wajib menyampaikan data keluarga melalui formulir KP4;
  2. Bagi PTU yang menanggung Istri/Suami yang sama-sama sebagai PTU tetap menyampaikan data masing-masing melalui tautan https://bit.ly/KP4Undip atau kode QR di bawah ini;
  3. Batas usia pemberian tunjangan bagi anak yaitu:
    • berusia 21 tahun, dan belum pernah kawin, atau tidak mempunyai penghasilan sendiri; atau
    • berusia 25 tahun dengan status pelajar/mahasiswa aktif, dengan melampirkan surat keterangan masih sekolah/kuliah yang masih berlaku melalui tautan https://bit.ly/KP4Undip;
  4. Untuk menghindari kelebihan pembayaran tunjangan yang harus dikembalikan kepada Negara maupun Undip, apabila sewaktu-waktu ada perubahan jumlah jiwa tertanggung dalam KP4 dan akan mempengaruhi anggaran, pegawai wajib segera melaporkan perubahan tersebut ke atasan langsung untuk diproses melalui pelaksana gaji Unit Kerja/Fakultas/Sekolah kepada Direktorat Keuangan, Akuntansi dan Perpajakan;
  5. Perubahan jumlah jiwa tertanggung dalam KP4 sebagaimana dimaksud pada angka 4 antara lain dikarenakan:
    • Pernikahan PTU;
    • Kelahiran anak (maksimal 2 anak sebagai tertanggung);
    • Anak selesai sekolah/kuliah;
    • Anak mendapatkan penghasilan sendiri/bekerja;
    • Perceraian PTU;
    • Istri/Anak meninggal dunia.
  6. Pengisian formulir KP4 dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2025. Bagi PTU yang tidak mengisi formulir KP4 sampai batas waktu tersebut maka pada tahun 2026 tunjangan keluarga tidak dibayarkan.

Demikian kami sampaikan, untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerjasama Saudara disampaikan terimakasih. (Tim Media DSDM)

Lampiran: Edaran Pemutakiran Data Keluarga PTU

Pengumuman Hasil Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat PNS Undip Tahun 2025

Pengumuman Hasil Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat PNS Undip Tahun 2025

Menindaklanjuti Pengumuman Plt. Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 8223/A3/KP.02.01/2025 tanggal 12 Desember 2025, bersama ini diumumkan Hasil Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Universitas Diponegoro Tahun 2025.

Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:

  1. Hasil Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat PNS di lingkungan Universitas Diponegoro Tahun 2025 tercantum dalam lampiran pengumuman ini.

  2. Peserta yang dinyatakan lulus dapat mengajukan permohonan kenaikan pangkat, dengan tetap memperhatikan pemenuhan persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  3. Sertifikat kelulusan dapat diunduh secara mandiri melalui tautan berikut:
    👉 https://s.id/UjianDinasUPKP

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan tindak lanjut sebagaimana mestinya.

Lampiran: Pengumuman Hasil Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Universitas Diponegoro Tahun 2025

(Tim DSDM Undip)

Pembukaan Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen (JAD) Lektor Kepala dan Profesor untuk Dosen BUP

Pembukaan Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen (JAD) Lektor Kepala dan Profesor untuk Dosen BUP

Bersama ini kami sampaikan informasi terkait Pembukaan Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen (JAD) Lektor Kepala dan Profesor bagi Dosen dalam Batas Usia Pensiun (BUP), sebagaimana tertuang dalam surat Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 4909/B4/DT.04.01/2025 tanggal 18 Desember 2025.

Pembukaan usulan ini merupakan bagian dari kebijakan transisi penilaian JAD dan dilaksanakan melalui laman SISTER, dengan ketentuan utama bahwa dosen yang dapat mengajukan usulan adalah dosen BUP yang memiliki tanggal lahir antara 1 Februari sampai dengan 30 April 1961 (BUP TMT 1 Maret–1 Mei 2026). Dosen yang mengajukan usulan JAD Lektor Kepala maupun Profesor dianjurkan untuk tidak mengajukan pensiun sampai dengan hasil penilaian JAD ditetapkan.

Dalam proses pengajuan, dosen diwajibkan memenuhi Laporan Kinerja Dosen (BKD) yang digunakan sebagai dasar penilaian, meliputi BKD periode 2023/2024 (ganjil dan genap) serta 2024/2025 (ganjil dan genap). Angka kredit konversi periodik telah difasilitasi melalui SISTER yang tersinkronisasi dengan SIASN. Penilaian usulan tidak hanya mencakup aspek administratif, tetapi juga evaluasi kepatutan dan kinerja dosen secara holistik berdasarkan data formal, termasuk PDDikti, SINTA, dan sumber resmi lainnya.

Adapun jadwal pelaksanaan pembukaan usulan kenaikan JAD bagi Dosen BUP adalah sebagai berikut:

  • Pengajuan usulan: 19–29 Desember 2025

  • Validasi dan pengesahan oleh pimpinan PTN/LLDIKTI/KL: 24–31 Desember 2025

  • Penilaian usulan: 1–19 Januari 2026

Perlu diperhatikan bahwa periode yang dibuka merupakan periode reguler, tanpa adanya periode revisi. Sehubungan dengan hal tersebut, DSDM mengimbau kepada seluruh dosen yang memenuhi ketentuan agar mencermati persyaratan dan jadwal secara saksama serta memastikan kelengkapan dokumen sebelum mengajukan usulan melalui SISTER. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, DSDM mengucapkan terima kasih. (Media DSDM)

Lampiran: Edaran Kenaikan Jabatan LK dan GB BUP Tahun 2026

Kesempatan Studi ke Jepang: TUAT Buka Program Beasiswa Magister dan Doktor Jalur ASEAN

Kesempatan Studi ke Jepang: TUAT Buka Program Beasiswa Magister dan Doktor Jalur ASEAN

Direktorat Sumber Daya Manusia Universitas Diponegoro menyampaikan informasi mengenai Program Penerimaan dan Beasiswa Pascasarjana Tahun Akademik 2026 yang diselenggarakan oleh Tokyo University of Agriculture and Technology (TUAT), Jepang, melalui jalur ASEAN Special Admission Program.

Program ini ditujukan bagi mahasiswa internasional dari negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia, yang berminat melanjutkan studi pada jenjang Magister (S2) dan Doktor (S3) di Graduate School of Engineering TUAT. Seluruh program diselenggarakan dalam bahasa Inggris, sehingga terbuka bagi peserta yang belum memiliki kemampuan bahasa Jepang.

Melalui skema ini, peserta yang diterima berkesempatan memperoleh dukungan pembiayaan, antara lain berupa pembebasan biaya pendaftaran dan biaya kuliah, serta peluang dukungan finansial lainnya sesuai ketentuan universitas dan skema pendanaan yang berlaku. Program ini dirancang untuk mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia di kawasan ASEAN melalui pendidikan tinggi dan riset bertaraf internasional.

Informasi lengkap terkait jadwal pendaftaran, persyaratan, dan mekanisme seleksi tercantum dalam panduan resmi yang diterbitkan oleh TUAT pada tautan berikut ini:

https://www.tuat.ac.jp/en/admission/nyushi_daigakuin/youkou/kougakuhu.html

atau dapat mengakses tautan dokumen berikut ini:

Master Course: https://www.tuat.ac.jp/documents/tuat/admission/nyushi_daigakuin/youkou/2026_asean_m_youkou_en.pdf

Doctoral Course: https://www.tuat.ac.jp/documents/tuat/admission/nyushi_daigakuin/youkou/2026_asean_d_youkou_en.pdf

Sehubungan dengan hal tersebut, silakan bagi dosen dan sivitas akademika Universitas Diponegoro, serta masyarakat yang memenuhi persyaratan, untuk mempertimbangkan kesempatan ini dan mengikuti proses pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.

(Tim DSDM Undip)

Catat Tanggalnya! Ini Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026

Catat Tanggalnya! Ini Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, Pemerintah Republik Indonesia menetapkan bahwa untuk tahun 2026 terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Keputusan ini ditetapkan pada 19 September 2025 dan berlaku bagi seluruh instansi pemerintah maupun swasta sebagai pedoman pelaksanaan jadwal kerja dan libur nasional pada tahun 2026.

Dengan mengetahui jadwal ini sejak awal, sivitas akademika Undip dapat merencanakan kegiatan akademik, cuti, dan waktu berkumpul bersama keluarga dengan lebih baik.

Daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 dapat dilihat pada tabel dibawah ini

Daftar Hari Libur Nasional 2026

TanggalHariKeterangan
 1 JanuariKamisTahun Baru Masehi
 16 JanuariJumatIsra Mi’raj Nabi Muhammad S.A.W.
 17 FebruariSelasaTahun Baru Imlek 2577 Kongzili
 19 MaretKamisHari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
21–22 MaretSabtu–MingguIdul Fitri 1447 H
 3 AprilJumatWafat Yesus Kristus
 5 AprilMingguKebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
 1 MeiJumatHari Buruh Internasional
 14 MeiKamisKenaikan Yesus Kristus
 27 MeiRabuIdul Adha 1447 H
 31 MeiMingguHari Raya Waisak 2570 BE
 1 JuniSeninHari Lahir Pancasila
 16 JuniSelasa1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 H
 17 AgustusSeninProklamasi Kemerdekaan
 25 AgustusSelasaMaulid Nabi Muhammad S.A.W.
 25 DesemberJumatKelahiran Yesus Kristus (Natal)

Daftar Cuti Bersama Tahun 2026

TanggalHariKeterangan
16-FebSeninTahun Baru Imlek 2577 Kongzili
18-MarRabuHari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
20, 23, dan 24 MaretJumat, Senin dan SelasaIdul Fitri 1447 H
15-MeiJumatKenaikan Yesus Kristus
28-MeiKamisIdul Adha 1447 H
24-DesKamisKelahiran Yesus Kristus

 

Informasi lengkap mengenai hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2026 dapat diunduh langsung melalui dokumen resmi SKB di laman berikut:
🔗 Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026