Perhatian Bagi Dosen: Panduan Terbaru Registrasi dan Perubahan Data Pendidik pada PDDIKTI dan SISTER
Yth. Bapak/Ibu Dosen dan Tenaga Pendidik di Lingkungan Universitas Diponegoro
Sehubungan dengan masa transisi proses registrasi dan peralihan sistem data pendidikan tinggi, bersama ini kami informasikan bahwa Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2023. Surat Edaran ini mengatur tentang Panduan Registrasi dan Perubahan Data Pendidik pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dan Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (SISTER).
Surat Edaran ini diterbitkan sebagai pedoman resmi dalam masa transisi menuju implementasi Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 133/M/2023.
Cakupan Utama Panduan Transisi:
Penerbitan Registrasi Pendidik Baru: Alur pengajuan untuk mendapatkan nomor registrasi baru (NIDN, NIDK, dan NUP) yang nantinya akan bertransformasi menjadi NUPIK.
Penonaktifan Registrasi Pendidik: Prosedur bagi pendidik yang pensiun, beralih profesi, mengundurkan diri, atau selesai masa perjanjian kerja.
Pengaktifan Kembali Registrasi: Tata cara bagi pendidik yang berstatus aktif kembali.
Pemutakhiran Data Pendidik: Mencakup perubahan status pendidik, mutasi antar program studi/perguruan tinggi, serta perubahan data pokok (pendidikan, jabatan fungsional, kepangkatan, dan sertifikasi).
Unduh Berkas Resmi:
Bapak/Ibu dapat membaca dan mengunduh dokumen lengkap Surat Edaran beserta panduan rincinya melalui tautan di bawah ini:
👉 SE No 25 Tahun 2023 tentang Panduan Registrasi dan Perubahan Data Pendidik pada PDDIKTI dan SISTER
Demikian pengumuman ini kami sampaikan agar dapat menjadi perhatian dan acuan bersama dalam proses administrasi kepegawaian pendidik di lingkungan Universitas Diponegoro. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih. (Media DSDM)