Perkuat Karier Akademik Dosen, Undip Fasilitasi Pendampingan Menuju Lektor Kepala dan Guru Besar bagi 408 Dosen Potensial

Semarang, 26 Juni 2025 — Universitas Diponegoro melalui Direktorat Sumber Daya Manusia menyelenggarakan kegiatan Pendampingan Pengajuan Jabatan Fungsional Dosen ke Lektor Kepala dan Guru Besar Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting sebagai bentuk dukungan konkret dalam proses percepatan kenaikan jabatan akademik dosen, sesuai dengan Kepmendiktisaintek Nomor 63/M/KEP/2025.

Kegiatan ini diikuti oleh 408 peserta dan dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi, Hukum, dan Organisasi, Prof. Adian Fatchur Rochim, S.T., M.T. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dari strategi peningkatan mutu akademik Undip di tingkat nasional maupun internasional. Proses pengajuan jabatan fungsional, menurutnya, bukan hanya administratif, melainkan juga sebagai pengakuan atas kontribusi nyata dosen dalam pengembangan keilmuan dan institusi.

“Tantangan dalam pengajuan kenaikan jabatan fungsional dosen ke Lektor Kepala dan Guru Besar saat ini sangat kompleks, terutama terkait dengan penolakan karena publikasi tidak linear atau jurnal yang telah di-blacklist. Oleh karena itu, proses pengajuan jabatan harus dilakukan secara hati-hati, efektif, dan efisien,” tegas Prof. Adian.

Kegiatan ini menghadirkan Prof. Dr. Moh. Djaeni, S.T., M.Eng. sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, ia menyampaikan bahwa rubrik penilaian untuk Guru Besar antara lain mencakup pendidikan S3 dan masa kerja minimal 10 tahun, serta pengajuan dapat dilakukan maksimal tiga bulan sebelum masa pensiun. Ia juga menekankan bahwa dosen yang hendak melakukan pengajuan ke Guru Besar sudah harus memiliki golongan minimal IV/a untuk pengajuan dari Lektor Kepala ke Guru Besar, disertai kelengkapan seperti surat pengantar, berita acara, dan surat pernyataan integritas.

Untuk syarat khusus pengajuan ke Lektor Kepala, diwajibkan satu karya ilmiah di jurnal nasional atau internasional, atau karya seni yang diakui secara nasional. Sedangkan untuk Guru Besar, diperlukan karya ilmiah di jurnal internasional bereputasi atau karya seni berskala internasional, serta satu syarat khusus tambahan dengan bukti pendukung.

“Seluruh karya ilmiah harus mencerminkan integritas akademik dan membawa kebanggaan bagi universitas,” tandas Prof. Djaeni.

Dipandu oleh moderator Prof. Dr. Heri Sutanto, S.Si., M.Si., F.Med., sesi pendampingan berlangsung interaktif. Peserta diberikan kesempatan berdiskusi dan mengajukan pertanyaan. Salah satunya menanyakan batas waktu pengajuan, yang dijawab bahwa pengajuan mengikuti periode yang telah ditentukan oleh Dikti sesuai timeline resmi.

Direktorat Sumber Daya Manusia Undip mengapresiasi antusiasme peserta dan berharap melalui pendampingan ini, para dosen lebih siap menghadapi proses pengajuan jabatan fungsional dengan pemahaman yang menyeluruh dan kesiapan administratif yang optimal.

(Media DSDM)