Undip Gelar Sosialisasi Sertifikasi Dosen 2025, Bahas Perubahan Kebijakan dan Mekanisme Penilaian

Universitas Diponegoro melalui Direktorat Sumber Daya Manusia menyelenggarakan Sosialisasi Sertifikasi Dosen Tahun 2025 secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti oleh 192 peserta yang terdiri dari dosen-dosen Universitas Diponegoro yang berpotensi mengikuti sertifikasi dosen tahun ini.
Acara dibuka dengan sambutan oleh Wakil Rektor III Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi, Hukum, dan Organisasi, Prof. Dr. Adian Fatchur Rochim, S.T., M.T. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa sertifikasi dosen merupakan salah satu bentuk pengembangan karier dosen secara nasional. Oleh karena itu, Prof. Adian mendorong para dosen Undip yang memenuhi persyaratan untuk segera mempersiapkan diri mengikuti sertifikasi dosen tahun 2025.
Acara ini dimoderatori oleh Prof. Dr. Moh. Djaeni, S.T., M.Eng., yang juga turut memberikan penekanan bahwa meskipun terdapat perubahan kebijakan dalam mekanisme sertifikasi dosen, namun syarat dasar seperti publikasi di jurnal terakreditasi nasional minimal Sinta 6 tetap berlaku.
Sebagai narasumber utama, hadir Prof. Dr. Ir. Vitus Dwi Yunianto Budi Ismadi, M.S., M.Sc., yang memaparkan secara komprehensif mengenai perubahan kebijakan dalam Sertifikasi Dosen 2025, sebagaimana tercantum dalam Kepdirjen Dikti No. 53/B/KPT/2025. Beberapa poin penting yang disampaikan di antaranya adalah perubahan pada aspek eligibilitas, pemeringkatan, dan batasan usia, serta penyelenggaraan program PEKERTI/AA yang menjadi bagian dari pemenuhan syarat kompetensi pedagogik.
Lebih lanjut, Prof. Vitus menjelaskan kriteria penilaian utama dalam portofolio sertifikasi, yaitu:
•Unsur pengajaran: penguasaan materi, interaksi dalam pembelajaran, dan kreativitas penyampaian;
•Unsur penelitian dan publikasi: nilai kebaruan, makna, dan inovasi karya ilmiah;
•Unsur pengabdian kepada masyarakat: kontribusi nyata, konsistensi, dan dukungan kerja sama.
Prof. Vitus juga menekankan pentingnya keaslian karya ilmiah yang diunggah dalam portofolio. “Pastikan karya ilmiah tidak diterbitkan di jurnal predator atau luar negeri yang tidak terakreditasi, dan jangan melakukan plagiarisme. Jika melanggar, akreditasi akan diberhentikan. Banggalah dengan karya sendiri,” tegasnya.
Kegiatan berlangsung secara interaktif, dengan sesi tanya jawab yang aktif antara peserta dan narasumber. Salah satu peserta bertanya, “Apakah kami yang sedang tugas belajar tetap harus membuat video pengajaran?” Prof. Vitus menjawab, “Ya, tetap harus membuat video, dan sebaiknya dilakukan secara luring untuk menunjukkan proses yang lebih nyata.”
Sosialisasi ini menjadi forum penting bagi para dosen Undip untuk memahami perubahan kebijakan dan teknis pelaksanaan sertifikasi dosen, sekaligus menjadi motivasi untuk mempersiapkan portofolio dengan lebih matang dan jujur.
(Media DSDM)