Bersama ini kami sampaikan informasi terkait Pembukaan Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen (JAD) Lektor Kepala dan Profesor bagi Dosen dalam Batas Usia Pensiun (BUP), sebagaimana tertuang dalam surat Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 4909/B4/DT.04.01/2025 tanggal 18 Desember 2025.
Pembukaan usulan ini merupakan bagian dari kebijakan transisi penilaian JAD dan dilaksanakan melalui laman SISTER, dengan ketentuan utama bahwa dosen yang dapat mengajukan usulan adalah dosen BUP yang memiliki tanggal lahir antara 1 Februari sampai dengan 30 April 1961 (BUP TMT 1 Maret–1 Mei 2026). Dosen yang mengajukan usulan JAD Lektor Kepala maupun Profesor dianjurkan untuk tidak mengajukan pensiun sampai dengan hasil penilaian JAD ditetapkan.
Dalam proses pengajuan, dosen diwajibkan memenuhi Laporan Kinerja Dosen (BKD) yang digunakan sebagai dasar penilaian, meliputi BKD periode 2023/2024 (ganjil dan genap) serta 2024/2025 (ganjil dan genap). Angka kredit konversi periodik telah difasilitasi melalui SISTER yang tersinkronisasi dengan SIASN. Penilaian usulan tidak hanya mencakup aspek administratif, tetapi juga evaluasi kepatutan dan kinerja dosen secara holistik berdasarkan data formal, termasuk PDDikti, SINTA, dan sumber resmi lainnya.
Adapun jadwal pelaksanaan pembukaan usulan kenaikan JAD bagi Dosen BUP adalah sebagai berikut:
Pengajuan usulan: 19–29 Desember 2025
Validasi dan pengesahan oleh pimpinan PTN/LLDIKTI/KL: 24–31 Desember 2025
Penilaian usulan: 1–19 Januari 2026
Perlu diperhatikan bahwa periode yang dibuka merupakan periode reguler, tanpa adanya periode revisi. Sehubungan dengan hal tersebut, DSDM mengimbau kepada seluruh dosen yang memenuhi ketentuan agar mencermati persyaratan dan jadwal secara saksama serta memastikan kelengkapan dokumen sebelum mengajukan usulan melalui SISTER. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, DSDM mengucapkan terima kasih. (Media DSDM)
Direktorat Sumber Daya Manusia telah melaksanakan Ujian Dinas Pegawai Tetap Universitas Diponegoro Non Aparatur Sipil Negara (PTU Non ASN) pada tanggal 4 November 2025 bertempat di Ruang Sidang Pimpinan MWA Gd. SA-MWA Lantai 2, dengan hasil sebagai berikut:
NO.
NAMA LENGKAP/ NPPU
GOL.
JABATAN
UNIT KERJA
KET.
1.
Mahestu, A.Md.
H.7.199407182018071001
Set. II/d
Pengelola Informasi Akademik
Direktorat Akademik
LULUS
2.
Petrus Dimas Guntur Wijaya, A.Md
H.7.198612092010061001
Set. II/d
Pengelola Database Surat Perintah Membayar
Direktorat Keuangan, Akuntansi dan Perpajakan
LULUS
3.
Anisyah, S.Ak.
H.7.199106062018072001
Set. II/d
Pengolah Data Pengelolaan Keuangan
Direktorat Keuangan, Akuntansi dan Perpajakan
LULUS
4.
Muhammad Dwi Rahmadi, A.Md.
H.7.198905232018071002
Set. II/d
Pengelola Sistem dan Jaringan
Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi
LULUS
5.
Sendy Ikasari Intyas Putri, A.Md.
H.7.199407112018072001
Set. II/d
Pengelola Situs atau Web
Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi
LULUS
Peserta yang dinyatakan LULUS akan mendapatkan Sertifikat Tanda Lulus Ujian Dinas.
Dalam rangka mendukung pengembangan karier Pegawai Tetap Universitas Diponegoro Non Aparatur Sipil Negara (PTU Non ASN), Universitas Diponegoro melalui Direktorat Sumber Daya Manusia (DSDM) akan melaksanakan Ujian Dinas (UD) pada Selasa, 4 November 2025.
Daftar proyeksi PTU Non ASN yang memenuhi syarat untuk diikutsertakan dalam pelaksanaan Ujian Dinas dapat dilihat pada Lampiran II Surat Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi, Hukum, dan Organisasi Nomor: 214/UN7.A3/UP/X/2025.
Unit kerja dimohon untuk menyampaikan usulan peserta Ujian Dinas kepada Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi, Hukum, dan Organisasi paling lambat pada Kamis, 30 Oktober 2025 pukul 16.00 WIB, dengan melampirkan surat pernyataan tidak pernah dikenakan hukuman penundaan kenaikan pangkat atau pelanggaran disiplin.
Format surat pernyataan dapat diunduh melalui tautan berikut:
👉 https://bit.ly/UD_PTUNONASN
Hasil akhir pelaksanaan Ujian Dinas akan diumumkan pada Jumat, 7 November 2025 pukul 13.00 WIB melalui website resmi Direktorat Sumber Daya Manusia Universitas Diponegoro.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus Ujian Dinas, dapat mengajukan permohonan kenaikan pangkat dengan memperhatikan pemenuhan syarat-syarat lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Universitas Diponegoro menerbitkan Surat Edaran Nomor 168/UN7.A3/UP/X/2025 tentang Pengusulan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (SLKS) bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Universitas Diponegoro Tahun 2025.
Edaran ini menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2547/A.A3/KP.11.02/2025 perihal usulan pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya bagi PNS.
Penghargaan SLKS diberikan kepada PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, negara, dan pemerintah, serta telah mengabdi secara terus-menerus dengan masa kerja 10 tahun, 20 tahun, atau 30 tahun.
Pegawai yang memenuhi kriteria dapat mengajukan usulan dengan melampirkan dokumen persyaratan sesuai ketentuan dalam edaran. Berkas dikirimkan dalam bentuk soft file melalui email dsdm_sejahtera@live.undip.ac.id paling lambat 10 November 2025.
Dalam rangka mendorong peningkatan produktivitas publikasi ilmiah internasional, Universitas Diponegoro mengumumkan program Pemberian Bantuan Lain dalam Bentuk Uang Kinerja atas Publikasi di Jurnal Internasional Bereputasi bagi pegawai pelajar penerima beasiswa Undip periode 2 tahun 2025.
Program ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Rektor Nomor 19 Tahun 2023 tentang Tugas Belajar bagi Pegawai Tetap Universitas Diponegoro, serta berpedoman pada Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Umum Universitas Diponegoro.
Bantuan diberikan kepada pegawai penerima beasiswa tugas belajar, baik dalam negeri maupun luar negeri, yang berhasil mempublikasikan hasil penelitian pada jurnal internasional bereputasi (terindeks Scopus).
Adapun besaran bantuan uang kinerja ditetapkan berdasarkan peringkat jurnal (SJR) sebagai berikut:
SJR > 1 : Rp50.000.000 per publikasi
0,5 < SJR ≤ 1 : Rp30.000.000 per publikasi
0,25 < SJR ≤ 0,5 : Rp12.500.000 per publikasi
SJR < 0,25 : Rp7.500.000 per publikasi
Ketentuan perhitungan persentase publikasi mengacu pada Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Perhitungan Beban Kerja Dosen, Insentif Kinerja Wajib, dan Insentif Kelebihan Kinerja Pegawai Tetap Universitas Diponegoro.
Untuk dapat mengajukan bantuan, pegawai pelajar harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:
Artikel merupakan hasil penelitian yang berkaitan dengan studi lanjut selama menerima beasiswa dan bebas dari plagiarisme.
Mencantumkan afiliasi Universitas Diponegoro serta menulis bersama pembimbing atau promotor.
Menyertakan pengakuan (acknowledgement) sebagai penerima beasiswa Universitas Diponegoro.
Artikel diterbitkan pada jurnal internasional bereputasi (bukan prosiding) antara Juli hingga Oktober 2025.
Artikel yang telah terbit sebelumnya dapat diajukan selama belum pernah memperoleh pendanaan dari sumber lain.
Pengajuan dilakukan melalui laman mona.bpsdmundip.com paling lambat 7 November 2025, dengan melampirkan artikel, surat pernyataan, dan bukti publikasi.
Melalui program ini, Universitas Diponegoro menegaskan komitmennya untuk mendorong pegawai penerima beasiswa berkontribusi aktif dalam publikasi ilmiah internasional, sekaligus memperkuat reputasi akademik Undip di tingkat global.
Universitas Diponegoro melalui Direktorat Sumber Daya Manusia (DSDM) menyampaikan hasil Pemilihan Pegawai Berprestasi Tahun 2025 bagi Pegawai Tetap di lingkungan Universitas Diponegoro. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat Wakil Rektor Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi, Hukum, dan Organisasi Nomor 199/UN7.A3/UP/IX/2025 tanggal 16 September 2025.
Pemilihan pegawai berprestasi tahun ini mencakup tiga kategori utama, yaitu:
Dosen Berprestasi,
Tenaga Kependidikan Jabatan Fungsional Berprestasi, dan
Tenaga Kependidikan Jabatan Pelaksana Berprestasi.
Ketentuan dan Tindak Lanjut
Juara I pada setiap kategori akan diusulkan sebagai Calon Pegawai Berprestasi Tingkat Nasional ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui Biro Sumber Daya Manusia, sesuai ketentuan yang berlaku dan apabila seleksi tingkat nasional diselenggarakan.
Penyerahan hadiah dan penghargaan bagi Juara I, II, dan III pada setiap kategori akan dilaksanakan dalam Upacara Puncak Dies Natalis ke-68 Universitas Diponegoro Tahun 2025, dengan undangan resmi yang akan disampaikan kemudian.
Bagi kategori Juara I yang berasal dari Pegawai Non-ASN, peserta tersebut tidak diusulkan ke tingkat nasional. Sebagai gantinya, pegawai berstatus ASN dengan peringkat tertinggi (Juara II/III) akan diusulkan mewakili Undip ke tingkat Kementerian sesuai ketentuan yang berlaku.
Keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Universitas Diponegoro menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta atas dedikasi, kinerja, dan kontribusi dalam mendukung pengembangan mutu sumber daya manusia di Undip.