Pengumuman Penentuan Peserta Lolos Tahap Akhir Seleksi Terbatas Pegawai Kontrak Paruh Waktu menjadi Pegawai Kontrak Penuh Waktu Universitas Diponegoro Tahun 2025

Pengumuman Penentuan Peserta Lolos Tahap Akhir Seleksi Terbatas Pegawai Kontrak Paruh Waktu menjadi Pegawai Kontrak Penuh Waktu Universitas Diponegoro Tahun 2025

Sehubungan dengan telah selesainya tahapan tes Seleksi Terbatas Pegawai Kontrak Paruh Waktu menjadi Pegawai Kontrak Penuh Waktu Universitas Diponegoro Tahun 2025, dengan ini panitia seleksi menetapkan daftar peserta yang dinyatakan lolos seleksi tahap akhir. Peserta yang dinyatakan lolos dimohon dapat mengikuti pengarahan dan penandatanganan perjanjian kontrak kerja Pegawai Tidak Tetap Universitas Diponegoro (PTTU) Penuh Waktu. Adapun daftar nomor peserta lolos dan jadwal pengarahan penandatanganan dapat diunduh pada surat terlampir. Kami ucapkan selamat kepada semua peserta yang lolos. Berikan kontribusi yang terbaik bagi Universitas Diponegoro!

Lampiran:

  1. Surat resmi: Pengumuman Penentuan Peserta Lolos Tahap Akhir
  2. Form online perjanjian kerja: https://bit.ly/KONTRAKPENUHWAKTU
Peserta Lolos Tahap I Seleksi Administrasi Pada Seleksi Terbatas Pegawai Kontrak Paruh Waktu Menjadi Pegawai Kontrak Penuh Waktu Universitas Diponegoro Tahun 2025

Peserta Lolos Tahap I Seleksi Administrasi Pada Seleksi Terbatas Pegawai Kontrak Paruh Waktu Menjadi Pegawai Kontrak Penuh Waktu Universitas Diponegoro Tahun 2025

Berdasarkan hasil verifikasi berkas administrasi, dengan ini Panitia Seleksi Terbatas Pegawai Kontrak Paruh Waktu menjadi Pegawai Kontrak Penuh Waktu Universitas Diponegoro Tahun 2025 disampaikan beberapa hal berikut:

NoPenjelasanUnduh Dokumen
1pengantar pengumuman resmiSurat
2menetapkan peserta dengan nomor pendaftaran dinyatakan lolos seleksi administrasiLampiran I
3para peserta yang dinyatakan lolos dimohon dapat mengikuti tahapan seleksi sesuai jadwal:
  • Seleksi Kemampuan Dasar (SKD)
Lampiran II
  • Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) Praktik
Lampiran III
  • Wawancara
Lampiran IV

 

Ketentuan peserta selama mengikuti ujian:

1Peserta ujian wajib datang 30 menit sebelum ujian dimulai;
2Peserta ujian wajib membawa perlengkapan ujian (Kartu Pendaftaran Online, Pensil 2B, Karet Penghapus, Rautan Pensil, Pena Tinta Hitam);
3Selama mengikuti ujian, peserta wajib mengenakan:
a. atasan: kemeja putih polos;
b. bawahan: celana/rok hitam polos; dan
c. sepatu: pantofel hitam;
d. jilbab (*): hitam polos;
e. Khusus Petugas Keamanan saat Ujian SKB Praktik: kaos olahraga satpam/Undip, celana training, sepatu kets.
4Peserta diharapkan sudah sarapan dan membawa botol minum pribadi.
(*) jika berjilbab.
Peserta Lolos Tahap I Seleksi Administrasi Pada Seleksi Terbatas Pegawai Kontrak Paruh Waktu Menjadi Pegawai Kontrak Penuh Waktu Universitas Diponegoro Tahun 2025

Hasil Verifikasi Kelengkapan Berkas Administrasi Peserta Seleksi Terbatas Pegawai Kontrak Paruh Waktu Menjadi Pegawai Kontrak Penuh Waktu Universitas Diponegoro Tahun 2025

Berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan berkas, terdapat peserta yang belum melengkapi berkas persyaratan. Untuk itu peserta dengan nomor pendaftaran sebagaimana terlampir harap segera melengkapi berkas sesuai keterangan hasil verifikasi kelengapan berkas sampai tanggal 11 Februari 2025 pukul 16:00 WIB.

Keterangan hasil verifikasi kelengapan berkas dapat dilihat dengan cara login pada laman https://alihstatus.undip.ac.id/ melalui jaringan internet pada Universitas Diponegoro. Bagi peserta yang kekurangan berkas dapat melengkapi segera sampai dengan tanggal 13 Februari 2025 pukul 16.00 WIB. Bagi nomor pendaftaran peserta yang tidak tercantum dalam lampiran, berkas dinyatakan lengkap namun tidak berarti telah lolos seleksi administrasi. Informasi lolos seleksi administrasi akan disampaikan pada pengumuman selanjutnya.

 

Surat resmi:

Pengumuman Seleksi Berkas Seleksi Terbatas Kontrak Paruh menjadi Penuh Waktu_2025

 

 

Seleksi Terbuka Penerimaan Pegawai Mitra Rumah Sakit Nasional Diponegoro Tahun 2025

Seleksi Terbuka Penerimaan Pegawai Mitra Rumah Sakit Nasional Diponegoro Tahun 2025

Dalam rangka pemenuhan kebutuhan pegawai Rumah Sakit Nasional Diponegoro (RSND) membuka kesempatan untuk mengikuti Seleksi Terbuka Penerimaan Pegawai Mitra Tahun 2025. Seluruh rangkaian seleksi terbuka diselenggarakan tanpa memungut biaya dari peserta. Adapun persyaratan, tata cara pendaftaran, tahapan serta ketentuan lainnya dapat diunduh pada lampiran pengumuman ini

Link Pendaftaran : Rekrutmen Pegawai Mitra Tahun 2025
Link Pengumuman : Pengumuman Seleksi Terbuka Penerimaan Pegawai Mitra Tahun 2025

Pejabat Penilai Kinerja Pegawai

Pejabat Penilai Kinerja Pegawai

Pejabat yang berwenang menandatangani dokumen peniaian kinerja pegawai sebegai berikut:

  1. berdasarkan Pasal 14 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, disebutkan bahwa Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) ditandatangani oleh pegawai dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja;
  2. berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri dimaksud disebutkan bahwa Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung pegawai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan;
  3. berdasarkan butir 1 (satu) dan 2 (dua) di atas, dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai Tahun 2024 dan rencana Sasaran Kinerja Pegawai Tahun 2025 wajib ditetapkan/ditandatangani oleh atasan langsung (atasan pejabat penilai kinerja tidak perlu menetapkan/ menandatangani dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai Tahun 2024 kecuali terdapat keberatan atas hasil evaluasi kinerja pegawai);
  4. memperhatikan riwayat pelayanan Kenaikan Pangkat (KP) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SI ASN), khusus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tenaga Kependidikan dengan Jabatan Pelaksana yang akan menjalani KP diwajibkan menyusun SKP dalam 2 (dua) versi yaitu:
    • SKP yang ditetapkan/ditandatangani oleh atasan langsung sesuai butir 3 (tiga) di atas; dan
    • SKP yang ditetapkan/ditandatangani oleh Wakil Dekan II bagi yang bekerja di Fakultas/Sekolah dan SKP yang ditetapkan/ditandatangani oleh Wakil Rektor III bagi yang bekerja di Lembaga/Badan/SPI/Biro/Direktorat/UPT/Kantor/RSND;
  5. PNS Tenaga Kependidikan yang akan menjalani KP wajib menyampaikan draf SKP yang akan ditetapkan/ditandatangani oleh Wakil Rektor III kepada Direktorat Sumber Daya Manusia dengan melampirkan SKP yang ditetapkan/ditandatangani oleh atasan langsung untuk diproses lebih lanjut.

Surat resmi dapat diunduh di bawah ini:
Surat 803_2025_Pejabat Penilai Kinerja Pegawai