Hasil Verifikasi Kelengkapan Berkas Administrasi Peserta Seleksi Terbatas Pegawai Kontrak Paruh Waktu Menjadi Pegawai Kontrak Penuh Waktu Universitas Diponegoro Tahun 2025

Hasil Verifikasi Kelengkapan Berkas Administrasi Peserta Seleksi Terbatas Pegawai Kontrak Paruh Waktu Menjadi Pegawai Kontrak Penuh Waktu Universitas Diponegoro Tahun 2025

Berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan berkas, terdapat peserta yang belum melengkapi berkas persyaratan. Untuk itu peserta dengan nomor pendaftaran sebagaimana terlampir harap segera melengkapi berkas sesuai keterangan hasil verifikasi kelengapan berkas sampai tanggal 11 Februari 2025 pukul 16:00 WIB.

Keterangan hasil verifikasi kelengapan berkas dapat dilihat dengan cara login pada laman https://alihstatus.undip.ac.id/ melalui jaringan internet pada Universitas Diponegoro. Bagi peserta yang kekurangan berkas dapat melengkapi segera sampai dengan tanggal 13 Februari 2025 pukul 16.00 WIB. Bagi nomor pendaftaran peserta yang tidak tercantum dalam lampiran, berkas dinyatakan lengkap namun tidak berarti telah lolos seleksi administrasi. Informasi lolos seleksi administrasi akan disampaikan pada pengumuman selanjutnya.

 

Surat resmi:

Pengumuman Seleksi Berkas Seleksi Terbatas Kontrak Paruh menjadi Penuh Waktu_2025

 

 

Seleksi Terbuka Penerimaan Pegawai Mitra Rumah Sakit Nasional Diponegoro Tahun 2025

Seleksi Terbuka Penerimaan Pegawai Mitra Rumah Sakit Nasional Diponegoro Tahun 2025

Dalam rangka pemenuhan kebutuhan pegawai Rumah Sakit Nasional Diponegoro (RSND) membuka kesempatan untuk mengikuti Seleksi Terbuka Penerimaan Pegawai Mitra Tahun 2025. Seluruh rangkaian seleksi terbuka diselenggarakan tanpa memungut biaya dari peserta. Adapun persyaratan, tata cara pendaftaran, tahapan serta ketentuan lainnya dapat diunduh pada lampiran pengumuman ini

Link Pendaftaran : Rekrutmen Pegawai Mitra Tahun 2025
Link Pengumuman : Pengumuman Seleksi Terbuka Penerimaan Pegawai Mitra Tahun 2025

Pejabat Penilai Kinerja Pegawai

Pejabat Penilai Kinerja Pegawai

Pejabat yang berwenang menandatangani dokumen peniaian kinerja pegawai sebegai berikut:

  1. berdasarkan Pasal 14 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, disebutkan bahwa Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) ditandatangani oleh pegawai dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja;
  2. berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri dimaksud disebutkan bahwa Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung pegawai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan;
  3. berdasarkan butir 1 (satu) dan 2 (dua) di atas, dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai Tahun 2024 dan rencana Sasaran Kinerja Pegawai Tahun 2025 wajib ditetapkan/ditandatangani oleh atasan langsung (atasan pejabat penilai kinerja tidak perlu menetapkan/ menandatangani dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai Tahun 2024 kecuali terdapat keberatan atas hasil evaluasi kinerja pegawai);
  4. memperhatikan riwayat pelayanan Kenaikan Pangkat (KP) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SI ASN), khusus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tenaga Kependidikan dengan Jabatan Pelaksana yang akan menjalani KP diwajibkan menyusun SKP dalam 2 (dua) versi yaitu:
    • SKP yang ditetapkan/ditandatangani oleh atasan langsung sesuai butir 3 (tiga) di atas; dan
    • SKP yang ditetapkan/ditandatangani oleh Wakil Dekan II bagi yang bekerja di Fakultas/Sekolah dan SKP yang ditetapkan/ditandatangani oleh Wakil Rektor III bagi yang bekerja di Lembaga/Badan/SPI/Biro/Direktorat/UPT/Kantor/RSND;
  5. PNS Tenaga Kependidikan yang akan menjalani KP wajib menyampaikan draf SKP yang akan ditetapkan/ditandatangani oleh Wakil Rektor III kepada Direktorat Sumber Daya Manusia dengan melampirkan SKP yang ditetapkan/ditandatangani oleh atasan langsung untuk diproses lebih lanjut.

Surat resmi dapat diunduh di bawah ini:
Surat 803_2025_Pejabat Penilai Kinerja Pegawai

Evaluasi Kinerja Pegawai Tahun 2024 dan Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai Tahun 2025

Evaluasi Kinerja Pegawai Tahun 2024 dan Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai Tahun 2025

Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran terkait Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN, Universitas Diponegoro berkomitmen untuk menerapkan kebijakan tersebut secara optimal. Setiap pegawai wajib menyusun Evaluasi Kinerja Pegawai Tahun 2024 dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2025 yang dikumpulkan paling lambat 31 Januari 2025 melalui operator EDUK masing-masing unit kerja. Adapun format pendukung dapat diakses melalui https://bit.ly/SKP_2425

Surat resmi dapat diakses DISINI

Formasi Baru, Semangat Baru: 21 Pejabat Undip Resmi Dilantik Hari Ini

Formasi Baru, Semangat Baru: 21 Pejabat Undip Resmi Dilantik Hari Ini

Universitas Diponegoro (Undip) telah melaksanakan pelantikan pejabat baru di lingkungan kampus sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola institusi. Acara yang berlangsung pada Jumat, 13 Desember 2024, di Hall Gedung SA-MWA Undip, dipimpin langsung oleh Rektor Undip, Prof. Dr. Suharnomo, S.E., M.Si., dan dihadiri oleh jajaran pimpinan universitas, serta tamu undangan. Pada kesempatan ini, Undip resmi melantik beberapa pejabat strategis, yaitu:

  • 1 Ketua dan 2 Wakil Ketua Lembaga;
  • 1 Wakil Kepala, 1 Manajer dan 1 Supervisor Badan Pengelola Kampus Jepara;
  • 1 Direktur Keuangan RSND (Rumah Sakit Nasional Diponegoro); dan
  • 14 Supervisor Kampus Utama

Pelantikan ini menjadi bagian dari upaya Undip untuk terus memperbaiki kinerja dan pelayanan, baik di bidang akademik, penelitian, maupun pengelolaan fasilitas kampus. Posisi yang diisi mencakup berbagai unit kerja yang strategis, termasuk pengelolaan kampus Jepara dan Rumah Sakit Nasional Diponegoro yang berperan penting dalam pelayanan kesehatan. Dalam sambutannya, Prof. Dr. Suharnomo, S.E., M.Si. menegaskan pentingnya menjaga kualitas dan pelayanan di seluruh lingkungan kampus, termasuk kampus di luar kampus utama. “Saya mau kampus-kampus di luar kampus utama menjadi pusat keunggulan,” ujarnya dengan penuh semangat.

Prosesi pelantikan dimulai dengan pembacaan surat keputusan, pengucapan sumpah jabatan, dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara serta foto bersama. Acara  berjalan dengan lancar dan penuh khidmat, menjadi awal baru bagi para pejabat dalam menjalankan amanah demi kemajuan Undip di masa depan.