Presensi Penyesuaian Pola Kerja di Lingkungan Universitas Diponegoro
oleh Mona Martinasari | Apr 17, 2026 | Berita, Pengumuman Internal, Utama | 0 Komentar
Menindaklanjuti Surat Edaran Rektor Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pola Kerja dan Penyelenggaraan Kegiatan Akademik di Lingkungan Universitas Diponegoro, maka untuk melaksanakan surat edaran terkait penyesuaian pola kerja pegawai khususnya pelaksanaan pegawai yang bekerja dari rumah/ work from home (WFH) pada hari Jumat, bersama ini kami sampaikan beberapa hal berikut:
1. Jumlah pegawai pada setiap SUKPA yang bekerja dari rumah (WFH) paling banyak 50% (lima puluh persen);
2. Pembagian pegawai yang bekerja dari kantor/ work from office (WFO) dan pegawai yang bekerja dari rumah (WFH) ditetapkan dengan surat penugasan oleh Pimpinan SUKPA masing-masing dan melaporkan data penugasan pegawai kepada Rektor c.q. Wakil Rektor III, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam penerapan bekerja dari rumah (WFH) sebagai berikut:
- Penugasan dibuktikan melalui Surat Tugas (ST) WFH yang diterbitkan oleh masing-masing Pimpinan SUKPA. Template ST: https://bit.ly/template_STWFHUndip_2026
- ST WFH dapat ditetapkan per bulan atau per periode sesuai kebutuhan SUKPA;
- ST WFH dimasukkan oleh operator SIKASMI masing-masing unit kerja paling lambat sebelum jam pelaksanaan WFH;
- ST WFH digunakan sebagai dasar pembatasan lokasi presensi dan pengakuan jumlah jam kerja per hari di SIKASMI;
- Tautan panduan entri ST WFH: https://bit.ly/PanduanOperator_STWFH
3. Penugasan WFH hanya dapat dilakukan bagi pegawai dengan Jabatan Dosen dan Jabatan Tendik bersifat administratif yang dapat melaksanakan tugas secara daring/digital, tanpa harus hadir secara fisik di kantor dengan kewajiban tetap memenuhi target kinerja harian yang diberikan oleh atasan langsung dan dapat dihubungi setiap saat selama jam kerja, serta atasan langsung bertanggung jawab melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap keberadaan serta kinerja pegawai selama pelaksanaan WFH.
4. Pegawai yang mendapat penugasan WFH wajib melakukan presensi melalui aplikasi Gentayu Pegawai – Alina sesuai dengan ketentuan jam kerja yang berlaku, dan dapat di akses dari rumah masing-masing pegawai.
5. Narahubung dari Direktorat Sumber Daya Manusia (DSDM) untuk data ST WFH di SIKASMI dan Gentayu Pegawai – Alina:
- Yunita Enggar S. (+62 896-0570-4124)
- Ajis Riyananta (+62 831-1011-0095)
- Rifki Rokhanudin (+62 896-3054-6815)
Surat Resmi: