oleh Media DSDM | Mar 4, 2025 | Berita |
Universitas Diponegoro (Undip) menggelar acara pengarahan dan penandatanganan perjanjian kontrak kerja bagi 94 orang Pegawai Tidak Tetap Undip (PTTU) penuh waktu yang telah dinyatakan lolos seleksi terbatas dari pegawai paruh waktu pada 17-19 Februari 2025 lalu. Acara yang berlangsung di Ruang Pertemuan Gedung ICT lantai 5, Kampus Undip Tembalang tersebut dihadiri oleh Rektor Undip, Wakil Rektor Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi, Hukum dan Organisasi, serta Direktur, Wakil Direktur, dan Manajer Direktorat Sumber Daya Manusia (DSDM).
Dalam sambutan Rektor Undip, Prof. Suharnomo menekankan pentingnya dedikasi dan profesionalisme dalam bekerja, terutama dalam kondisi saat ini yang menuntut efisiensi anggaran. “Walaupun kondisi sekarang mengharuskan efisiensi dengan anggaran yang terbatas, jangan mengendorkan semangat dan kualitas kerja. Kita akan terus berupaya meningkatkan peringkat Undip hingga masuk dalam 500 besar World Class University (WCU),” ujar Prof. Suharnomo.
Beliau juga menyampaikan pesan inspiratif bahwa rezeki setiap individu telah diatur dan akan sampai pada mereka yang berusaha. Selain itu, dalam situasi ekonomi yang sulit dengan meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) serta keterbatasan lapangan pekerjaan, Prof. Suharnomo mengajak para pegawai untuk bersyukur atas kesempatan yang telah diberikan dan terus meningkatkan kinerja mereka demi kemajuan universitas.
Pada sesi pengarahan, Direktur SDM, Prof. Arief menjelaskan tentang definisi, hak, kewajiban, jam kerja dan aturan sanksi bagi PTTU. Tujuan penjelasan aspek-aspek tersebut adalah untuk memberikan pemahaman terhadap peran dan tanggung jawab PTTU penuh waktu. Besar harapan kedepan bahwa para PTTU penuh waktu yang telah menandatangani kontrak dapat bekerja dengan penuh semangat dan memiliki komitmen yang tinggi guna memberikan kontribusi nyata dalam mendukung visi dan misi Undip sebagai institusi pendidikan unggulan di tingkat nasional maupun internasional.
oleh Media DSDM | Feb 28, 2025 | Berita |
Direktorat Sumber Daya Manusia (DSDM) Undip adakan pembekalan penyusunan kelompok bidang keahlian (KBK) di ruang sidang Rektor lantai 2, Gedung Widya Puraya pada 28 Februari 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Dekan dan Wakil Dekan II Fakultas dan Sekolah di lingkungan Undip sebagai bagian dari rangkaian usul jabatan akademik.
Forum diskusi ini dibuka oleh Prof. Ir. Mochamad Arief Budihardjo, S.T., M.Eng.Sc, Env.Eng, Ph.D., selaku Direktur DSDM dengan di dampingi oleh Wakil Direktur DSDM, Prof. Dr. Moh. Djaeni, S.T., M.Eng. Dalam diskusi ini membahas penyusunan peta jabatan berbasis rumpun keilmuan serta strategi penyusunan dan optimalisasi KBK (kelompok bidang keahlian) guna mendukung proses kenaikan jabatan akademik bagi dosen, khususnya untuk usulan Guru Besar (GB) dan Lektor Kepala (LK) dosen yang eligible pada Periode I Tahun 2025. Pemetaan formasi dosen merupakan langkah awal dalam mengelola dosen untuk mengembangkan keilmuan sesuai dengan visi, misi, dan tujuan dari Perguruan Tinggi itu sendiri.
Kegiatan ini menjadi langkah penting bagi Undip dalam memastikan penyusunan KBK di setiap fakultas dan sekolah di lingkungan Undip selaras dengan perkembangan keilmuan dan kebutuhan akademik. Dengan adanya pembekalan ini, diharapkan para dosen memiliki pemahaman lebih mendalam mengenai struktur KBK dan jalur pengembangan karier akademiknya. Antusiasme dosen dalam menyelesaikan beberapa permasalahan di fakultas/sekolahnya terkait dengan pemetaan kebutuhan dosen sesuai dengan pengembangan keilmuan dan penyusunan kelompok bidang keahlian (KBK) dituangkan dalam sesi tanya jawab.
Melalui forum ini, diharapkan dapat memacu semangat dosen untuk mengajukan jabatan fungsionalnya. Undip terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan akademik yang kondusif serta mendukung dosen dalam mencapai jenjang akademik yang lebih tinggi.
oleh Media DSDM | Feb 3, 2025 | Berita |
Universitas Diponegoro (Undip) telah sukses menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pertama Dosen dan Kenaikan Jabatan Fungsional Lektor melalui Direktorat Sumber Daya Manusia (DSDM) pada Jumat, 31 Januari 2025. Acara ini bertempat di Gedung Sudharto, Undip Tembalang, dan dihadiri oleh para dekan fakultas/sekolah serta dosen-dosen eligible dengan jabatan Asisten Ahli dan Lektor Kepala. Tercatat sekitar 557 peserta hadir dalam acara ini.
Acara ini diawali dengan sambutan dari Wakil Rektor III Undip, Prof. Dr. Adian Fachtur, yang menekankan pentingnya jenjang jabatan fungsional bagi para dosen dalam pengembangan akademik dan profesionalisme. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa Undip berkomitmen untuk memberikan pendampingan yang optimal bagi para dosen dalam mengurus kenaikan jabatan fungsional mereka.
Sebagai narasumber utama, Prof. Djaeni selaku Wakil Direktur Evaluasi dan Pengembangan Karir menyampaikan materi terkait regulasi terbaru mengenai pengangkatan jabatan fungsional dosen dan mekanisme kenaikan jabatan fungsional, khususnya menuju jenjang Lektor. Pemaparan beliau mencakup berbagai aspek, mulai dari persyaratan administratif, penyusunan karya ilmiah, hingga strategi dalam memenuhi kriteria kenaikan jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan Kemendikti saintek.
Diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh Prof. Diah Permata yang mana selaku anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Undip, berlangsung interaktif. Para peserta mendapatkan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan seputar tantangan atau kesukaran dalam proses usulan kenaikan jabatan fungsional serta mendapatkan bagaimana solusi langsung dari para ahli.
Turut hadir dalam acara ini Prof. Arief, selaku Direktur Direktorat Sumber Daya Manusia (DSDM) Undip, yang memberikan dukungan penuh terhadap program sosialisasi ini. Beliau menegaskan bahwa Undip akan terus memfasilitasi para dosen agar dapat memenuhi persyaratan kenaikan jabatan dengan lebih mudah melalui bimbingan dan asistensi yang terstruktur.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para dosen Undip semakin memahami prosedur serta persyaratan yang diperlukan dalam pengangkatan dan kenaikan jabatan fungsional, sehingga dapat meningkatkan kualitas akademik dan kontribusi mereka bagi dunia pendidikan dan penelitian di Indonesia.
oleh Mona Martinasari | Jan 23, 2025 | Berita, Presensi |
Berkenaan dengan pemantauan disiplin kehadiran dan dasar proses pembayaran insentif pegawai Universitas Diponegoro, maka kami sampaikan beberapa informasi berikut:
- seluruh pegawai wajib mematuhi aturan jam kerja berlaku;
- ketidakhadiran pegawai yang diizinkan di hari/jam kerja dan dapat dicatat dalam rekap presensi melalui SSO-Sistem Informasi Kepegawaian Sistematis dan Integratif (SiKaSmI) meliputi:
- cuti (tahunan/alasan penting/sakit/melahirkan/besar/di luar tanggungan negara);
- tugas/dinas di luar lingkungan unit kerja/unit kerja lain/instansi lain; dan
- tugas belajar yang dibebaskan dari jabatan;
- batas pengajuan ketidakhadiran cuti, revisi/lupa presensi dan tugas/dinas sesuai dengan tabel 1 dan 2;
- permohonan izin lembur kepada Rektor diajukan maksimal 1 hari kerja sebelum kegiatan lembur dilaksanakan;
- Wakil Rektor Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi, Hukum dan Organisasi melalui Direktorat Sumber Daya Manusia berhak untuk menolak permohonan pengajuan ketidakhadiran poin 3 dan izin lembur poin 4 jika melebihi batas waktu yang telah ditetapkan.
Tabel 1. Alur Berdasarkan Jenis Pengajuan
Jenis Pengajuan |
Alur Pengajuan |
pengajuan cuti |
pegawai → verifikasi oleh atasan langsung dan/atau pejabat yang berwenang |
pengajuan revisi/lupa presensi |
pembatalan cuti |
pegawai/operator unit → verifikasi oleh admin DSDM melalui: https://bit.ly/BatalCuti |
pengajuan tugas/dinas |
- dibuktikan Surat Tugas (ST);
- ST pegawai fakultas/sekolah/ kantor pusat/lembaga melalui operator E-Duk masing-masing unit kerja.
|
pembatalan tugas/dinas |
pegawai/operator unit → verifikasi oleh admin DSDM melalui: https://bit.ly/BatalST |
Tabel 2. Batas Pengajuan Ketidakhadiran, Revisi dan Tugas/Dinas
Jika tanggal 1 jatuh pada |
Batas Pengajuan dan Verifikasi |
Jumat |
tanggal 4 bulan berikutnya |
Sabtu |
tanggal 3 bulan berikutnya |
Hari Kerja |
tanggal 2 bulan berikutnya |
Minggu |
Surat edaran resmi dapat diunduh pada link di bawah ini (pdf):
2025_01_22_Ketentuan Presensi dan Status Ketidakhadiran bagi Pegawai
oleh Mona Martinasari | Jan 20, 2025 | Berita, Utama |
Pejabat yang berwenang menandatangani dokumen peniaian kinerja pegawai sebegai berikut:
- berdasarkan Pasal 14 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, disebutkan bahwa Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) ditandatangani oleh pegawai dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja;
- berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri dimaksud disebutkan bahwa Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung pegawai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan;
- berdasarkan butir 1 (satu) dan 2 (dua) di atas, dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai Tahun 2024 dan rencana Sasaran Kinerja Pegawai Tahun 2025 wajib ditetapkan/ditandatangani oleh atasan langsung (atasan pejabat penilai kinerja tidak perlu menetapkan/ menandatangani dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai Tahun 2024 kecuali terdapat keberatan atas hasil evaluasi kinerja pegawai);
- memperhatikan riwayat pelayanan Kenaikan Pangkat (KP) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SI ASN), khusus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tenaga Kependidikan dengan Jabatan Pelaksana yang akan menjalani KP diwajibkan menyusun SKP dalam 2 (dua) versi yaitu:
- SKP yang ditetapkan/ditandatangani oleh atasan langsung sesuai butir 3 (tiga) di atas; dan
- SKP yang ditetapkan/ditandatangani oleh Wakil Dekan II bagi yang bekerja di Fakultas/Sekolah dan SKP yang ditetapkan/ditandatangani oleh Wakil Rektor III bagi yang bekerja di Lembaga/Badan/SPI/Biro/Direktorat/UPT/Kantor/RSND;
- PNS Tenaga Kependidikan yang akan menjalani KP wajib menyampaikan draf SKP yang akan ditetapkan/ditandatangani oleh Wakil Rektor III kepada Direktorat Sumber Daya Manusia dengan melampirkan SKP yang ditetapkan/ditandatangani oleh atasan langsung untuk diproses lebih lanjut.
Surat resmi dapat diunduh di bawah ini:
Surat 803_2025_Pejabat Penilai Kinerja Pegawai
oleh Media DSDM | Jan 17, 2025 | Berita, Pengumuman |
Memperhatikan Pengumuman tentang kebijakan cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2025. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkan keseimbangan antara produktivitas kerja dan kesejahteraan pegawai. Untuk informasi lebih lanjut, silakan unduh salinan resmi Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 pada kolom Lampiran di bawah ini.
Lampiran:
Salinan Keppres Nomor 2 Tahun 2025