Berdasarkan hasil verifikasi berkas, dengan ini Panitia Seleksi Terbuka Tenaga Kependidikan dengan Tugas Tambahan Supervisor Universitas Diponegoro Tahun 2025 menetapkan daftar peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi sebagaimana terlampir.
Selanjutnya para peserta dimohon mengikuti tahapan seleksi sesuai dengan jadwal yang akan diumumkan lebih lanjut. Demikian untuk menjadi perhatian, terima kasih.
Universitas Diponegoro membuka kesempatan bagi Pegawai Tetap Universitas Diponegoro (PTU PNS dan PTU Non-ASN) yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar dan mengikuti Seleksi Terbuka Tenaga Kependidikan dengan Tugas Tambahan (Tendik dengan Tutam) Supervisor Tahun 2025. Tujuan pelaksanaan seleksi adalah untuk mendapatkan profil calon pejabat yang berkompeten dan profesional sesuai dengan tugas tambahan tertentu. Profil calon pejabat yang diperoleh akan digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam penentuan tendik dengan tutam.
Dalam rangka peningkatan keterampilan mengajar dan kemampuan dalam membimbing dan mendampingi mahasiswa, maka Universitas Diponegoro (Undip) melalui Direktorat Sumber Daya Manusia (DSDM) akan menyelenggarakan Pelatihan Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) dan Pelatihan Dosen Wali bagi Dosen Undip Tahun 2025 dengan keterangan lebih lanjut sesuai dengan surat Wakil Rektor III berikut:
Menindaklanjuti surat Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi nomor: 1537/A3/KP.04.07/2025 tanggal 30 Juni 2025 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Kemdiktisaintek akan melaksanakan kegiatan Ujian Dinas (UD) dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (UKPPI) pada tanggal 5 s.d. 8 Agustus 2025;
berdasarkan pendataan kami melalui aplikasi e-duk (kondisi per 1 Juli 2025), proyeksi PNS yang memenuhi syarat untuk diikutsertakan pada UD dan UKPPI adalah sebagaimana tersebut pada Lampiran I dan Lampiran II;
satu orang PNS hanya dapat diusulkan untuk salah satu jenis ujian, yaitu UD atau UKPPI.
Penentuan hasil akhir PNS yang memenuhi syarat UD dan UKPPI akan dilakukan oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Kemdiktisaintek. Informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan UD dan UKPPI dapat menghubungi Sdr. Nizar (HP/WA: 0822-9887-0241).
Dalam rangka mendukung semangat publikasi ilmiah dan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja akademik pegawai pelajar penerima beasiswa, Universitas Diponegoro memberikan bantuan lain dalam bentuk uang kinerja atas publikasi di jurnal internasional bereputasi (terindeks Scopus).
Bantuan ini diberikan berdasarkan:
1. Peraturan Rektor Nomor 19 Tahun 2023 tentang Tugas Belajar bagi Pegawai Tetap Undip;
2. Peraturan Rektor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Umum;
3. serta Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Perhitungan Beban Kerja Dosen dan Insentif Kinerja.
Ketentuan Umum
Bantuan diberikan kepada pegawai pelajar (Tugas Belajar dalam/luar negeri) yang berhasil mempublikasikan hasil penelitiannya di jurnal internasional bereputasi (terindeks Scopus), dalam periode November 2024 – Juni 2025.
Artikel yang sudah in-press juga dapat diajukan, selama tidak termasuk prosiding atau jurnal meragukan.
Syarat Pengajuan
1. Artikel terkait langsung dengan studi lanjut yang dibiayai beasiswa Undip dan bebas plagiarisme;
2. Afiliasi Universitas Diponegoro dicantumkan;
3. Nama pembimbing/supervisor/advisor/promotor turut tercantum sebagai penulis;
4. Acknowledgement mencantumkan status sebagai penerima beasiswa Undip;
5. Melampirkan artikel, bukti publikasi, dan surat pernyataan (format tersedia);
6. Bagi penerima Tugas Belajar tanpa pembebasan jabatan, pengajuan menggunakan mekanisme SKP;
7. Artikel sebelum periode ini bisa diajukan jika belum pernah didanai pihak lain dengan didukung surat pernyataan dan persyaratan lainnya.
Batas Akhir Pengajuan
Seluruh berkas pengajuan dapat diunggah melalui laman: ? mona.bpsdmundip.com ? Paling lambat: 7 Juli 2025
Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, dengan ini disampaikan hal-hal sebagaimana berikut: