Pengumuman Hasil Asesmen Dasar Teknisi bagi Tendik Pramu Bakti dan Petugas Keamanan Undip Tahun 2026

Pengumuman Hasil Asesmen Dasar Teknisi bagi Tendik Pramu Bakti dan Petugas Keamanan Undip Tahun 2026

Berdasarkan pelaksanaan kegiatan Asesmen Dasar Teknisi bagi Tenaga Kependidikan dengan Jabatan Pramu Bakti dan Petugas Keamanan Universitas Diponegoro Tahun 2026 yang telah dilaksanakan pada tanggal 3 Februari 2026 dan 10 – 12 Februari 2026, bersama ini disampaikan hasil asesmen sebagai bagian dari proses pemetaan kompetensi dan pengembangan sumber daya tenaga kependidikan.

Hasil asesmen telah melalui proses penilaian menyeluruh yang meliputi aspek pengetahuan dasar teknis dan keterampilan praktik. Sehubungan dengan hal tersebut, peserta asesmen dikelompokkan ke dalam tiga kategori hasil sebagai berikut:

  1. Direkomendasikan menjadi Teknisi
    Peserta pada kategori ini dinyatakan telah memenuhi standar kompetensi dasar yang dipersyaratkan dan direkomendasikan untuk dapat diproses lebih lanjut menuju jabatan teknisi sesuai kebutuhan organisasi dan ketentuan yang berlaku.
  2. Direkomendasikan Magang
    Peserta pada kategori ini menunjukkan potensi dan dasar kompetensi yang baik, namun masih memerlukan penguatan melalui pengalaman kerja langsung. Oleh karena itu, peserta direkomendasikan mengikuti program magang atau pendampingan teknis guna meningkatkan kesiapan kompetensi sebelum diarahkan ke jabatan teknisi.
  3. Belum Direkomendasikan
    Peserta pada kategori ini berdasarkan hasil asesmen belum memenuhi standar kompetensi dasar yang dipersyaratkan. Peserta diharapkan dapat meningkatkan kemampuan melalui pembelajaran mandiri, pelatihan, maupun pengalaman kerja tambahan sebelum mengikuti asesmen pada kesempatan berikutnya.

Adapun daftar nama peserta pada masing-masing kategori sebagaimana tercantum dalam lampiran. Informasi lebih lanjut terkait proses administrasi dan pelaksanaan program magang akan disampaikan kemudian.

Demikian pengumuman ini disampaikan. Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Lampiran: Pengumuman Hasil Asesmen Dasar Teknisi bagi Tendik Pramu Bakti dan Petugas Keamanan Undip Tahun 2026

Presensi Penyesuaian Pola Kerja di Lingkungan Universitas Diponegoro

Presensi Penyesuaian Pola Kerja di Lingkungan Universitas Diponegoro

Menindaklanjuti Surat Edaran Rektor Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pola Kerja dan Penyelenggaraan Kegiatan Akademik di Lingkungan Universitas Diponegoro, maka untuk melaksanakan surat edaran terkait penyesuaian pola kerja pegawai khususnya pelaksanaan pegawai yang bekerja dari rumah/ work from home (WFH) pada hari Jumat, bersama ini kami sampaikan beberapa hal berikut:

1. Jumlah pegawai pada setiap SUKPA yang bekerja dari rumah (WFH) paling banyak 50% (lima puluh persen);

2. Pembagian pegawai yang bekerja dari kantor/ work from office (WFO) dan pegawai yang bekerja dari rumah (WFH) ditetapkan dengan surat penugasan oleh Pimpinan SUKPA masing-masing dan melaporkan data penugasan pegawai kepada Rektor c.q. Wakil Rektor III, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam penerapan bekerja dari rumah (WFH) sebagai berikut:

3. Penugasan WFH hanya dapat dilakukan bagi pegawai dengan Jabatan Dosen dan Jabatan Tendik bersifat administratif yang dapat melaksanakan tugas secara daring/digital, tanpa harus hadir secara fisik di kantor dengan kewajiban tetap memenuhi target kinerja harian yang diberikan oleh atasan langsung dan dapat dihubungi setiap saat selama jam kerja, serta atasan langsung bertanggung jawab melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap keberadaan serta kinerja pegawai selama pelaksanaan WFH.

4. Pegawai yang mendapat penugasan WFH wajib melakukan presensi melalui aplikasi Gentayu Pegawai – Alina sesuai dengan ketentuan jam kerja yang berlaku, dan dapat di akses dari rumah masing-masing pegawai.

5. Narahubung dari Direktorat Sumber Daya Manusia (DSDM) untuk data ST WFH di SIKASMI dan Gentayu Pegawai – Alina:

Surat Resmi:

Presensi FWA dengan Mekanisme WFA Periode Maret 2026

Presensi FWA dengan Mekanisme WFA Periode Maret 2026

Menindaklanjuti Surat Edaran Rektor Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Kedinasan Pada Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah serta dalam rangka Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di Lingkungan Universitas Diponegoro (Undip), maka bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Pimpinan unit kerja di lingkungan Undip dapat menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA) dengan mekanisme Work From Anywhere (WFA) bagi Pegawai Tetap Undip (PTU) dan Pegawai Tidak Tetap Undip (PTTU) pada:

Pimpinan unit kerja wajib memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam penerapan WFA sebagai berikut:

1. Penugasan

2. Kriteria Jabatan

3. Kualitas Pelayanan

4. Target Kinerja Harian

5. Presensi

Narahubung dari Direktorat Sumber Daya Manusia (DSDM) untuk data ST WFA di SIKASMI dan Gentayu Pegawai - Alina:

Penyesuaian Sistem Kerja Kedinasan Universitas Diponegoro Selama Bulan Ramadhan 1447 H

Penyesuaian Sistem Kerja Kedinasan Universitas Diponegoro Selama Bulan Ramadhan 1447 H

Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang efektif, efisien, dan adaptif selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah serta periode Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Universitas Diponegoro menetapkan penyesuaian sistem kerja kedinasan melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026.

Penyesuaian sistem kerja dilaksanakan dengan menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA) atau mekanisme kerja fleksibel yang bertujuan meningkatkan kinerja organisasi, kinerja individu, serta kualitas hidup pegawai dengan tetap mengoptimalkan pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Selama bulan Ramadhan 1447 H, jam kerja pegawai ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Senin–Kamis: pukul 08.00–15.00 WIB (istirahat 12.00–12.30 WIB)

  • Jumat: pukul 08.00–15.30 WIB (istirahat 11.30–12.30 WIB)

Khusus bagi pegawai Rumah Sakit Nasional Diponegoro (RSND), pengaturan jam kerja ditetapkan oleh Direktur Utama RSND sesuai kebutuhan layanan.

Selain itu, mekanisme FWA juga diterapkan pada:

  • 16–17 Maret 2026, yaitu dua hari kerja sebelum Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi; dan

  • 25–27 Maret 2026, yaitu tiga hari kerja setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, seperti tenaga keamanan, kebersihan, Unit Layanan Terpadu (ULT), teknisi, dan RSND, tetap melaksanakan tugas dari kantor dengan pengaturan jadwal secara bergilir guna memastikan keberlangsungan pelayanan.

Seluruh pegawai tetap diwajibkan untuk melaksanakan presensi secara tertib melalui aplikasi yang ditetapkan, menjalankan tugas secara profesional, serta mengoptimalkan penggunaan sistem administrasi berbasis elektronik seperti SRIKANDI. Pelaksanaan FWA tidak mengurangi hak pegawai, termasuk hak atas uang makan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pimpinan unit kerja bertanggung jawab melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan sistem kerja ini guna memastikan kedisiplinan dan kinerja pegawai tetap terjaga dengan baik.

Surat edaran ini berlaku sebagai pedoman pelaksanaan sistem kerja kedinasan di lingkungan Universitas Diponegoro selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah dan periode libur nasional terkait. (Media DSDM)

Lampiran: SE Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Kedinasan Bulan Ramadhan 1447 H

Penambahan Fitur Pembatalan Cuti, Modul Pangkat Tendik Reguler (Non Fungsional) dan Integrasi Data Kedinasan di SIKASMI

Penambahan Fitur Pembatalan Cuti, Modul Pangkat Tendik Reguler (Non Fungsional) dan Integrasi Data Kedinasan di SIKASMI

Direktorat Sumber Daya Manusia Universitas Diponegoro telah melakukan pengembangan dan penambahan modul serta fitur baru pada Sistem Informasi Kepegawaian Sistematis dan Integratif Universitas Diponegoro (SIKASMI). Upaya ini dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas layanan dan optimalisasi integrasi sistem informasi kepegawaian. Berkenaan dengan hal tersebut, kami sampaikan beberapa pembaruan sebagai berikut:

Fitur Pembatalan Cuti (Penuh/Parsial)

Modul Pangkat: Tenaga Kependidikan (Tendik) Non Fungsional

Integrasi Data Kedinasan SPD Digital - EDUK - SIKASMI

Dengan adanya penambahan modul dan fitur tersebut, diharapkan seluruh pegawai dan operator unit kerja dapat memanfaatkan SIKASMI secara optimal guna mendukung layanan kepegawaian yang lebih efektif, efisien, dan transparan.

Perpanjangan Periode Evaluasi Kinerja Pegawai 2025 dan Penyusunan Rencana SKP 2026

Perpanjangan Periode Evaluasi Kinerja Pegawai 2025 dan Penyusunan Rencana SKP 2026

Menindaklanjuti surat nomor 44/UN7.A3/UP/I/2026 tanggal 8 Januari 2026 perihal Evaluasi Kinerja Pegawai Tahun 2025 dan Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai Tahun 2026, bersama ini disampaikan informasi bahwa terdapat penyesuaian jadwal pelaksanaan kegiatan dimaksud.

Penyesuaian jadwal tersebut dilakukan dengan pertimbangan tertentu, sehingga batas waktu pelaksanaan yang semula telah ditetapkan mengalami perubahan menjadi sebagai berikut:

Penyesuaian Jadwal Kegiatan

NoPeriode KegiatanSemulaMenjadi
1Periode evaluasi kinerja pegawai tahun 202530 Januari 202620 Februari 2026
2Periode penyusunan rencana SKP tahun 202630 Januari 202620 Februari 2026

Berdasarkan perubahan tersebut, batas akhir pelaksanaan evaluasi kinerja pegawai tahun 2025 serta penyusunan rencana SKP tahun 2026 diperpanjang hingga 20 Februari 2026.

Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh unit kerja dan pegawai di lingkungan Universitas Diponegoro diharapkan dapat memanfaatkan perpanjangan waktu ini dengan sebaik-baiknya untuk menyelesaikan proses evaluasi maupun penyusunan SKP secara optimal dan tepat waktu.

Demikian informasi perpanjangan periode evaluasi kinerja pegawai tahun 2025 dan penyusunan rencana SKP tahun 2026 ini disampaikan untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, disampaikan terima kasih.

Lampiran: Perpanjangan Periode Evaluasi Kinerja Pegawai 2025 dan Penyusunan Rencana SKP 2026

(Media DSDM)