Berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan dan Kepala BAKN Nomor SE.I.38/DJA/1.0/7/80 dan Nomor 19/SE/1980, dalam rangka tertib administrasi kepegawaian dan keuangan terkait data keluarga dan pemberian tunjangannya, bersama ini kami sampaikan:
Seluruh Pegawai Tetap Undip (PTU) Dosen dan Tenaga Kependidikan baik PNS maupun PTU Non ASN wajib menyampaikan data keluarga melalui formulir KP4;
Bagi PTU yang menanggung Istri/Suami yang sama-sama sebagai PTU tetap menyampaikan data masing-masing melalui tautan https://bit.ly/KP4Undip atau kode QR di bawah ini;
Batas usia pemberian tunjangan bagi anak yaitu:
berusia 21 tahun, dan belum pernah kawin, atau tidak mempunyai penghasilan sendiri; atau
berusia 25 tahun dengan status pelajar/mahasiswa aktif, dengan melampirkan surat keterangan masih sekolah/kuliah yang masih berlaku melalui tautan https://bit.ly/KP4Undip;
Untuk menghindari kelebihan pembayaran tunjangan yang harus dikembalikan kepada Negara maupun Undip, apabila sewaktu-waktu ada perubahan jumlah jiwa tertanggung dalam KP4 dan akan mempengaruhi anggaran, pegawai wajib segera melaporkan perubahan tersebut ke atasan langsung untuk diproses melalui pelaksana gaji Unit Kerja/Fakultas/Sekolah kepada Direktorat Keuangan, Akuntansi dan Perpajakan;
Perubahan jumlah jiwa tertanggung dalam KP4 sebagaimana dimaksud pada angka 4 antara lain dikarenakan:
Pernikahan PTU;
Kelahiran anak (maksimal 2 anak sebagai tertanggung);
Anak selesai sekolah/kuliah;
Anak mendapatkan penghasilan sendiri/bekerja;
Perceraian PTU;
Istri/Anak meninggal dunia.
Pengisian formulir KP4 dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2025. Bagi PTU yang tidak mengisi formulir KP4 sampai batas waktu tersebut maka pada tahun 2026 tunjangan keluarga tidak dibayarkan.
Demikian kami sampaikan, untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerjasama Saudara disampaikan terimakasih. (Tim Media DSDM)
Menindaklanjuti Pengumuman Plt. Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 8223/A3/KP.02.01/2025 tanggal 12 Desember 2025, bersama ini diumumkan Hasil Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Universitas Diponegoro Tahun 2025.
Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
Hasil Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat PNS di lingkungan Universitas Diponegoro Tahun 2025 tercantum dalam lampiran pengumuman ini.
Peserta yang dinyatakan lulus dapat mengajukan permohonan kenaikan pangkat, dengan tetap memperhatikan pemenuhan persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sertifikat kelulusan dapat diunduh secara mandiri melalui tautan berikut: 👉 https://s.id/UjianDinasUPKP
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan tindak lanjut sebagaimana mestinya.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, Pemerintah Republik Indonesia menetapkan bahwa untuk tahun 2026 terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Keputusan ini ditetapkan pada 19 September 2025 dan berlaku bagi seluruh instansi pemerintah maupun swasta sebagai pedoman pelaksanaan jadwal kerja dan libur nasional pada tahun 2026.
Dengan mengetahui jadwal ini sejak awal, sivitas akademika Undip dapat merencanakan kegiatan akademik, cuti, dan waktu berkumpul bersama keluarga dengan lebih baik.
Daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 dapat dilihat pada tabel dibawah ini
Direktorat Sumber Daya Manusia telah melaksanakan Ujian Dinas Pegawai Tetap Universitas Diponegoro Non Aparatur Sipil Negara (PTU Non ASN) pada tanggal 4 November 2025 bertempat di Ruang Sidang Pimpinan MWA Gd. SA-MWA Lantai 2, dengan hasil sebagai berikut:
NO.
NAMA LENGKAP/ NPPU
GOL.
JABATAN
UNIT KERJA
KET.
1.
Mahestu, A.Md.
H.7.199407182018071001
Set. II/d
Pengelola Informasi Akademik
Direktorat Akademik
LULUS
2.
Petrus Dimas Guntur Wijaya, A.Md
H.7.198612092010061001
Set. II/d
Pengelola Database Surat Perintah Membayar
Direktorat Keuangan, Akuntansi dan Perpajakan
LULUS
3.
Anisyah, S.Ak.
H.7.199106062018072001
Set. II/d
Pengolah Data Pengelolaan Keuangan
Direktorat Keuangan, Akuntansi dan Perpajakan
LULUS
4.
Muhammad Dwi Rahmadi, A.Md.
H.7.198905232018071002
Set. II/d
Pengelola Sistem dan Jaringan
Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi
LULUS
5.
Sendy Ikasari Intyas Putri, A.Md.
H.7.199407112018072001
Set. II/d
Pengelola Situs atau Web
Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi
LULUS
Peserta yang dinyatakan LULUS akan mendapatkan Sertifikat Tanda Lulus Ujian Dinas.
Dalam rangka mendukung pengembangan karier Pegawai Tetap Universitas Diponegoro Non Aparatur Sipil Negara (PTU Non ASN), Universitas Diponegoro melalui Direktorat Sumber Daya Manusia (DSDM) akan melaksanakan Ujian Dinas (UD) pada Selasa, 4 November 2025.
Daftar proyeksi PTU Non ASN yang memenuhi syarat untuk diikutsertakan dalam pelaksanaan Ujian Dinas dapat dilihat pada Lampiran II Surat Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi, Hukum, dan Organisasi Nomor: 214/UN7.A3/UP/X/2025.
Unit kerja dimohon untuk menyampaikan usulan peserta Ujian Dinas kepada Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi, Hukum, dan Organisasi paling lambat pada Kamis, 30 Oktober 2025 pukul 16.00 WIB, dengan melampirkan surat pernyataan tidak pernah dikenakan hukuman penundaan kenaikan pangkat atau pelanggaran disiplin.
Format surat pernyataan dapat diunduh melalui tautan berikut:
👉 https://bit.ly/UD_PTUNONASN
Hasil akhir pelaksanaan Ujian Dinas akan diumumkan pada Jumat, 7 November 2025 pukul 13.00 WIB melalui website resmi Direktorat Sumber Daya Manusia Universitas Diponegoro.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus Ujian Dinas, dapat mengajukan permohonan kenaikan pangkat dengan memperhatikan pemenuhan syarat-syarat lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Universitas Diponegoro menerbitkan Surat Edaran Nomor 168/UN7.A3/UP/X/2025 tentang Pengusulan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (SLKS) bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Universitas Diponegoro Tahun 2025.
Edaran ini menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2547/A.A3/KP.11.02/2025 perihal usulan pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya bagi PNS.
Penghargaan SLKS diberikan kepada PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, negara, dan pemerintah, serta telah mengabdi secara terus-menerus dengan masa kerja 10 tahun, 20 tahun, atau 30 tahun.
Pegawai yang memenuhi kriteria dapat mengajukan usulan dengan melampirkan dokumen persyaratan sesuai ketentuan dalam edaran. Berkas dikirimkan dalam bentuk soft file melalui email dsdm_sejahtera@live.undip.ac.id paling lambat 10 November 2025.